Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki
    Fabricated Content

    [SALAH] Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki

    Jane DoePublish date2026-07-20
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook “Anto Cobra” pada Kamis (9/7/2026) membagikan foto [arsip] yang menampilkan klaim Kemenhub bakal pungut pajak untuk pejalan kaki. Unggahan disertai narasi:

    “Pajak pejalan kaki Dipungut, Kemenhub Buka wacana  pejalan kaki Bayar PaJak”

    Unggahan disertai takarir:

    “Ini sih mau skakmat sama rakyat la orang jalan kaki aj di kenain pajak bener bener parahhh!!!!! #pemerintahgajelasaturanya”

    Per Senin (20/7/2026) konten tersebut telah mendapat 717 tanda suka, menuai 1.900-an komentar, dan dibagikan ulang 63 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Kemenhub bakal pungut pajak pejalan kaki” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel, antara lain:

    • Artikel pajak.go.id “Hari Pejalan Kaki dan Peranan Pajak Kita”, tayang Jumat (19/1/2024). Artikel ini menyebut bahwa fasilitas pejalan kaki seperti trotoar dibangun oleh negara melalui pembayaran pajak masyarakat yang dianggarkan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

    • Artikel pajak.go.id “Tak Ada Kenaikan dan Pungutan Pajak Baru pada 2026”, tayang Jumat (19/9/2025). Artikel ini menyebut bahwa Sri Mulyani dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memastikan tidak ada kenaikan maupun pungutan pajak baru pada tahun 2026, meski target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi terbaru dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Kemenhub bakal pungut pajak pejalan kaki”.

    KESIMPULAN

    Faktanya, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan foto berisi klaim “Kemenhub bakal pungut pajak pejalan kaki” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://pajak.go.id/id/artikel/hari-pejalan-kaki-dan-peranan-pajak-kita

    https://www.pajak.go.id/id/artikel/tak-ada-kenaikan-dan-pungutan-pajak-baru-pada-2026

    https://web.facebook.com/61568477100745/posts/122186485334615903

    https://ibb.co.com/twGs8Wv4

    Publish date : 2026-07-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.