Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027
    CekFakta

    Hoaks! Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027

    Jane DoePublish date2026-07-14
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat yang memiliki televisi (TV) dari merek apa pun wajib membayar pajak mulai tahun 2027.

    Unggahan tersebut disertai foto Bahlil dan tulisan, "Mulai 2027 bagi yang punya TV apa pun jenisnya harus bayar pajak."

    Unggahan tersebut juga disertai narasi:

    “Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”

    Namun, benarkah Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, foto Bahlil yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto lama yang pernah dimuat di laman Partai Golkar.

    Foto itu berkaitan dengan pernyataan Bahlil mengenai proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan.

    Dalam pernyataan yang diunggah pada September 2025 tersebut, Bahlil membahas target peningkatan kepemilikan saham Indonesia di Freeport hingga di atas 10 persen dan tidak menyinggung kebijakan mengenai pajak televisi.

    Hingga saat ini, tidak ada kebijakan ataupun regulasi baru yang mengatur kewajiban membayar pajak bagi pemilik televisi mulai tahun 2027.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Adapun Indonesia memang pernah menerapkan pungutan terhadap kepemilikan televisi pada masa lalu.

    Setelah kemerdekaan, pemerintah memberlakukan iuran televisi melalui Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan TVRI.

    Dilansir dari DJP, mekanisme tersebut kemudian diatur kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990, sebelum akhirnya dihentikan seiring berkembangnya televisi swasta yang turut memberikan kontribusi pembiayaan kepada TVRI.

    Sejak saat itu, pungutan kepemilikan televisi tidak lagi diberlakukan dan hingga kini belum ada aturan yang menghidupkannya kembali.

    Dengan demikian, klaim bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat wajib membayar pajak televisi mulai tahun 2027 merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Klaim: Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/laki.tangguh.777/posts/pfbid0ktBKqdVKSfWFPq3Wwpo99TNdH2o5ovaHa57H7ffniW3v9Xdk2BV91aATcrM4qiDXl

    https://fraksigolkar.com/read/1001/menteri-esdm-bahlil-lahadalia-bidik-nilai-divestasi-freeport-final-awal-oktober

    https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-pajak-yang-hilang

    Publish date : 2026-07-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.