Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

    Jane DoePublish date2026-07-14
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 Juli 2026.
    Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi sebagai berikut:
    "Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini"
    Lalu benarkah postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM. Dia menjelaskan postingan tersebut tidak benar.
    "Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini," ujar Dwi Anggia saat dihubungi Selasa (14/7/2026).
    "Kami mengajak publik untuk semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi dari media sosial," ujarnya menambahkan.
    Di sisi lain tidak ada juga informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik televisi mulai tahun depan.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 adalah hoaks.

    Publish date : 2026-07-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.