Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Kemenhub buka wacana pungut pajak sepeda
    CekFakta

    Hoaks! Kemenhub buka wacana pungut pajak sepeda

    Jane DoePublish date2026-07-10
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana untuk memungut pajak bagi pesepeda.

    Unggahan tersebut menampilkan foto seorang pejabat Kemenhub yang disertai tulisan:

    “Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepada Bayar Pajak”

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    “Ciri-ciri negara gagal jelang bangkrut.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Kemenhub membuka wacana pemungutan pajak bagi pesepeda?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan yang menyebutkan adanya rencana atau wacana pemungutan pajak bagi pesepeda.

    Hasil penelusuran menggunakan Google Reverse Image menunjukkan bahwa foto dalam unggahan tersebut merupakan foto lama yang pernah dimuat Warta Kota.

    Foto itu menampilkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat itu, Budi Setiyadi, ketika memberikan keterangan mengenai pengawasan arus mudik dan titik penyekatan pada tahun 2020. Foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan pajak sepeda.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pada tahun 2020, Kementerian Perhubungan juga telah membantah kabar yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak bagi pesepeda.

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan saat itu, Adita Irawati, menegaskan bahwa Kemenhub tidak sedang menyiapkan regulasi mengenai pajak sepeda.

    Regulasi yang disusun hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pesepeda seiring meningkatnya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi.

    Adita menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur aspek keselamatan, bukan pungutan pajak. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan, bukan pengenaan pajak.

    Dengan demikian, klaim bahwa Kementerian Perhubungan membuka wacana untuk memungut pajak bagi pesepeda merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Klaim: Kemenhub buka wacana pungut pajak sepeda

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/PutraMataSatu/status/2074670408243278034

    https://x.com/PutraMataSatu/status/2074670408243278034

    Publish date : 2026-07-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.