Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! NU dan Muhammadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak
    CekFakta

    Hoaks! NU dan Muhammadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak

    Jane DoePublish date2026-07-06
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau seluruh warganya untuk berhenti membayar pajak.

    Unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah sepakat menolak kewajiban membayar pajak.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Nu Muhammadiyah keluar kan fatwa sepakat warga NU dan Muhammadiyah STOP BAYAR PAJAK”

    Namun, benarkah NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak membayar pajak?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang menyatakan kedua organisasi tersebut mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak.

    Dalam hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 yang dimuat di laman resmi NU, dijelaskan bahwa hukum asal kewajiban finansial bagi umat Islam adalah zakat. Meski demikian, forum tersebut juga membahas pandangan ulama mengenai pajak di luar zakat.

    Bahtsul Masail mencatat terdapat dua pendapat. Pendapat pertama melarang pungutan di luar zakat karena dinilai sebagai pungutan yang tidak dibenarkan.

    Sementara pendapat kedua membolehkan pajak dengan syarat tertentu, yakni apabila negara berada dalam kondisi darurat atau memiliki kebutuhan yang mendesak, dana zakat serta sumber pendapatan lain tidak mencukupi, dan pemungutan maupun pengelolaan pajak dilakukan secara adil serta proporsional.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Munas NU memilih pendapat yang membolehkan pajak dengan syarat-syarat tersebut. Forum itu juga menegaskan bahwa membayar pajak yang memenuhi ketentuan tersebut termasuk bentuk ketaatan kepada pemerintah (ulil amri).

    Di sisi lain, pemerintah berkewajiban mengelola dana pajak secara transparan, adil, bebas korupsi, dan menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.

    Sementara itu, berdasarkan penelusuran, juga tidak ditemukan pernyataan resmi maupun fatwa dari Muhammadiyah yang mengimbau warga untuk berhenti membayar pajak.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak adalah tidak benar atau hoaks.

    Klaim: NU dan Muhamadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/1602815373916524/permalink/2278420216356033/?rdid=zZhHYlZuYCeLvAQV

    https://islam.nu.or.id/syariah/membaca-pajak-lewat-kacamata-fiqih-nu-yEmFi

    Publish date : 2026-07-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.