Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Artikel Dadan Hindayana sebut Jokowi terima suap MBG Rp2 triliun
    CekFakta

    Hoaks! Artikel Dadan Hindayana sebut Jokowi terima suap MBG Rp2 triliun

    Jane DoePublish date2026-06-16
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menerima uang suap sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebut Dadan memiliki bukti berupa cek dan nota transfer terkait dugaan suap tersebut. Unggahan itu juga disertai narasi provokatif yang menyerang Jokowi.

    Berikut tangkapan layar judul artikel dalam unggahan tersebut:

    “Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima uang Suap MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya”

    Namun, benarkah Dadan Hindayana menyebut Jokowi menerima suap MBG sebesar Rp2 triliun?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel maupun pernyataan resmi yang menyebut Dadan Hindayana menuduh Joko Widodo menerima uang suap sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi MBG.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tangkapan layar artikel yang beredar merupakan hasil suntingan. Artikel aslinya berjudul “Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!”.

    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG dan menahannya bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

    Artikel tersebut tidak memuat pernyataan mengenai keterlibatan Jokowi maupun tuduhan penerimaan uang suap sebesar Rp2 triliun. Tidak ditemukan pula bukti atau dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Dadan Hindayana menyatakan Jokowi menerima suap MBG sebesar Rp2 triliun merupakan informasi yang tidak benar. Judul artikel yang beredar telah disunting dan termasuk hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Artikel Dadan Hindayana sebut Jokowi terima suap MBG Rp2 triliun

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/atipsthahir/status/2062280032765288706?s=20

    https://www.gelora.co/2026/06/dadan-hindayana-dan-dua-eks-wakil.html?m=1

    Publish date : 2026-06-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.