Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Menteri HAM Pigai sebut penangkapan kepala BGN merupakan pelanggaran HAM
    CekFakta

    Hoaks! Menteri HAM Pigai sebut penangkapan kepala BGN merupakan pelanggaran HAM

    Jane DoePublish date2026-06-09
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyebut penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tanpa bukti yang jelas merupakan pelanggaran HAM.

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa Pigai akan mengambil tindakan tegas untuk mendukung pembebasan Dadan karena penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar hukum.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Pigai menuturkan"Menangkap kepala BGN tampa bukti yang jelas itu termasuk dalam tindakan pelanggaran HAM.

    pigai juga akan mengambil tindakan keras guna mendukung pemebebasan kepala BGN karena menurutnya sudah tidak standart hukum.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Pigai menyebut penangkapan mantan Kepala BGN merupakan pelanggaran HAM?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Natalius Pigai pernah menyebut penangkapan mantan Kepala BGN sebagai pelanggaran HAM.

    Kementerian HAM menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri HAM terkait dugaan korupsi di BGN merupakan informasi palsu atau hoaks.

    Kementerian HAM juga menyatakan bahwa narasi yang beredar seolah-olah merupakan pernyataan resmi Menteri HAM tidak pernah disampaikan oleh Natalius Pigai maupun diterbitkan oleh kementerian tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan-unggahan tersebut. Informasi itu adalah hoaks,” ujar Pigai, dilansir dari ANTARA.

    Pigai juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang tidak memiliki sumber jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Klaim: Pigai sebut pengangkapan kepala BGN merupakan pelanggaran HAM

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/siantarnexspart/posts/pfbid02hP8siq7VZ3PZVVmosBcC3qKmv3muuHrU8ZmMMgBeVe8zQWr63gmbKVpWWJKWaf8bl

    Publish date : 2026-06-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.