Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Hotman Paris: DPR Bisa Dibubarkan Lewat Dekrit Presiden
    Fabricated Content

    [SALAH] Hotman Paris: DPR Bisa Dibubarkan Lewat Dekrit Presiden

    Jane DoePublish date2026-06-07
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook “Herna Rizky” pada Jumat (15/5/2026) membagikan video [arsip] dengan narasi:

    “HOTMAN PARIS : PERSIDEN KALAU MAU BUBARKAN DPR HARUS BUAT DEKRIT

    AYOLAH PAK PRABOWO Kita sudah di kasih kisi kisi oleh pengacara TERNAMA indonesia agar rakyat suruh minta ke pak prabowo agar membuat DEKRIT agar DPR bisa di bubarkan.!!!

    NETIZEN : DPR tuh gak ada guna sama sekali. kerja gak jelas tapi gajih dan tunjangan DLL selangit”

    Per Minggu (7/6/2026) konten tersebut telah mendapat 921 tanda suka, menuai 242 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 86 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Hotman Paris: DPR bisa dibubarkan lewat dekrit presiden” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan berita yang tidak saling berkaitan, antara lain:

    • Artikel turnbackhoax.id “[SALAH] Prabowo Siap Keluarkan Dekrit Bubarkan DPR”, tayang Jumat (31/10/2025). Artikel ini menyebut bahwa klaim Presiden Prabowo siap mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR adalah hoaks.

    • Berita kompas.tv “Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi di Komisi III DPR RI”, tayang Kamis (26/2/2026). Berita ini melaporkan bahwa advokat Hotman Paris menyampaikan keberatannya kepada Komisi III DPR RI terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

    Menukil laman kompas.com, diketahui bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk presiden atau rakyat secara langsung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR karena kedudukan kedua lembaga ini sejajar.

    KESIMPULAN

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan foto berisi klaim “Hotman Paris sebut DPR bisa dibubarkan lewat Dekrit Presiden” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://beta.turnbackhoax.id/articles/29774-salah-prabowo-siap-keluarkan-dekrit-bubarkan-dpr

    https://www.kompas.tv/nasional/653200/hotman-paris-pertanyakan-tuntutan-hukuman-mati-abk-fandi-di-komisi-iii-dpr-ri?page=all#goog_rewarded

    https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/03/170000569/apakah-presiden-bisa-membubarkan-dpr-ini-penjelasannya?page=all

    https://web.facebook.com/reel/26768192066141343

    https://archive.ph/sjSsG

    Publish date : 2026-06-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.