Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Artikel Eks Wamen Imigrasi Setor Uang Jatah Preman 80 Miliar ke Jokowi
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Artikel Eks Wamen Imigrasi Setor Uang Jatah Preman 80 Miliar ke Jokowi

    Jane DoePublish date2026-06-05
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Juni 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Wakil Menteri Imigrasi sebut Setor Uang Ke Mantan Presiden Joko Widodo Dua Milyar Dalam satu bulan Jatah Preman Total Semua Yang Sudah Saya Setor 80 Milyar Kaesang Ada Waktu itu di Solo Saksinya Saya Menyerahkan Uang"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Bernyanyi Dengan Merdu"
    Lalu benarkah postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi? 
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah laman Gelora News dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Dari Wamen hingga Kepala Imigrasi, Ini 8 Pejabat yang Jadi Tersangka OTT KPK".
    Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan Silmy Karim terkait pemberian uang pada mantan Presiden Jokowi. Artikel asli membahas daftar pejabat yang menjadi tersangka OTT KPK.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi adalah hoaks.

    Rujukan

    https://www.gelora.co/2026/06/dari-wamen-hingga-kepala-imigrasi-ini-8.html

    Publish date : 2026-06-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.