Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres
    CekFakta

    Hoaks! Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres

    Jane DoePublish date2026-05-31
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, telah divonis bersalah oleh pengadilan sehingga statusnya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto dibatalkan setelah adanya putusan pengadilan.

    Berikut adalah narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:

    "Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres"

    Namun, benarkah Gibran Rakabuming Raka divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah divonis bersalah oleh pengadilan atau dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden.

    Dilansir melalui ANTARA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah bersifat final dan mengikat.

    Selain itu, mekanisme pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau putusan biasa di pengadilan. Proses pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

    Hingga saat ini, Gibran Rakabuming Raka masih aktif menjalankan tugas kenegaraan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Gibran divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Rating: Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres

    Klaim: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/share/p/1HWusMS5qD/

    Publish date : 2026-05-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.