Berita
Beredar unggahan gambar [arsip] dari akun X “@MariaAlkaff_” pada Sabtu (9/5/2026) yang mengklaim Menteri Imigrasi RI menerbitkan surat dinas untuk menolak masuk setiap warga negara Palestina. Unggahan tersebut menyertakan tangkapan layar dokumen tanpa kop tertanggal 17 September 2025. Berikut narasi lengkapnya:
“Ternyata ada bukti surat arahan Menteri Imigrasi Ri untuk tolak masuk tiap warga Palestina
Kalau memang presiden tidak tahu, kalau memang menteri-menterinya tidak tahu, kalau memang ini perbuatan oknum-oknum di instansi-instansi tertentu, kita minta ada tindakan.
Orang-orang yang menghalangi tersebut berhentikan pecat dan tolong orang-orang yang tadi tidak jadi kemari undang secara resmi. Saya minta Saya minta teman-teman tersebut, Dr. Basim Naim dan timnya undang ke Indonesia.
Bahkan kalau dia bertemu dengan presiden, biar presiden dengar langsung dari orang Palestina, dari pejuang palestina tentang apa yang terjadi di sana. Katanya Presiden mau bela Palestina, katanya presiden mau tahu soal Palestina, dengar dari sumbernya langsung. Undang mereka ke istana.
Kalaupun presiden tidak mau terima ke istana, setidaknya biarkan dia datang untuk silaturahmi dengan ormas-ormas Islam.
Sebelum ke Indonesia, delegasi Palestina ini disambut hangat oleh PM Malaysia, Anwar Ibrahim, dan para ulama di sana.
Kok di Indonesia Ditolak ?? Karena Gabung BoP!?”
Hingga Kamis (28/5/2026) unggahan tersebut telah mendapat lebih dari seribu tanda suka, menuai 114 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 881 kali oleh pengguna X lainnya.
HASIL CEK FAKTA
Disadur dari artikel periksa fakta tempo.co.
Tempo memverifikasi konten tersebut melalui penelusuran pemberitaan media kredibel. Faktanya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak pernah menerbitkan nota dinas seperti yang beredar di publik.
Saat membandingkan dokumen itu dengan Keputusan Menteri M.IP-10.HK.03.02 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, Tempo menemukan perbedaan format yang mencolok.
Sesuai aturan, nota dinas sebagai sarana komunikasi komunikasi internal antarpejabat tidak dibubuhi cap dinas, tembusannya hanya berlaku di lingkungan unit kerja internal, dan wajib mencantumkan jumlah lampiran. Tempo juga memindai barcode pada surat tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Dlansir Republika, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu. Ia mempertanyakan keaslian surat larangan tertanggal 17 September 2025 tersebut karena instansinya tetap menerbitkan visa bagi warga negara Palestina.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-05-28

