Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Clarification»[KLARIFIKASI] Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno Pornhub
    Clarification

    [KLARIFIKASI] Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno Pornhub

    Jane DoePublish date2019-12-27
    Share
    Facebook

    Berita

    Dalam rilis resminya, Kominfo menyatakan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub. Kominfo mengklaim telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut.

    Beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub di media sosial. Akun mengatasnamakan Kemenkominfo ini terlihat terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

    HASIL CEK FAKTA

    PENJELASAN

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi tanggapan terkait adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub[dot]com. Dalam rilis resminya, Kominfo menyatakan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.

    “Situs pornhub[dot]com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (26/12/2019).

    Dalam menindaklanjutinya, Kominfo mengklaim telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kominfo menyatakan bahwa itu adalah tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo RI.

    “Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub[dot]com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut,” lanjut Ferdinandus.

    Tidak ketinggalan, Kominfo menyebut akan terus melakukan upaya untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

    “Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Ferdinandus.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/12/26/klarifikasi-kominfo-bantah-punya-akun-di-situs-porno-pornhub/

    Publish date : 2019-12-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.