Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 13 Mei 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Salam Sejahtera Buat Kita Semua langsung dari Gita Kammath selaku wakil duta besar Australia Menyampaikan Bahwa Bantuan Dana D.A.P (DIRECT AID PROGRAM)Non Muslim & Gereja THN 2026 Telah di Salurkan menyebar Di seluruh pelosok Indonesia Program Bantuan dana DAP untuk UMAT KRISTIANI Di Seluruh wilayah Indonesia YANG di salurkan Melalui Bimas Kristen Hingga 2 miliar untuk kesejahteraan saudara saudari umat kristen serta pembangunan Greja di berbagi wilayah Indonesia
*UNTUK MENGIKUTI PROGRAM BAGI UMAT KRISTIANI DI SELURUH INDONESIA BISA MENGHUBUNGI SAYA DENGAN MENDAFTAR*"
Unggahan juga turut menampilkan video berisi pernyataan Pendeta Jacky Manuputty, berikut isinya:
"Syalom salam sejahtera bagi saudara saudari terkasih dengan nama Tuhan saya Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja Indonesia ingin menyampaikan kabar baik tentang adanya dana bantuan DAP yang disalurkan melalui Ditjen Bimas Kristen untuk membantu umat Kristen dan pembangunan.
Bantuan ini merupakan bagian kebijakan dari pemerintah Australia yang mendukung kebebasan beragama dan memperkuat peran ekonomi masyarakat kritikan untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan efektif dalam semangat kasih dan peduli kasih kami berharap bantuan ini dapat membawa berkah dan harapan bagi penerima bantuan."
Unggahan turut menyertakan link kirim pesan.
Lalu benarkah klaim Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen. Penelusuran menemukan unggahan PGI melalui akun Instagram resminya yakni @pgiofficial.or.id
PGI menyampaikan bahwa berbagai unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Manuputty menyalurkan bantuan dana, seperti bantuan dana hibah dari lembaga di Australia untuk gereja-gereja di Indonesia, bantuan dana dari Bimas Kristen, dan lain sebagainya merupakan hoaks.
"Faktanya, informasi tersebut tidak benar (hoaks) dan telah merugikan banyak orang," tulis PGI yang dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Video-video tersebut merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dengan tingkat probabilitas mencapai 99,7 persen. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar.
Penelusuran juga mengarah pada postingan dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya @kemenag_ri pada 5 Desember 2025.
Dalam unggahannya, Kemenag meminta masyarakat waspada terhadap hoaks yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
"Sahabat Religi, mohon berhati-hati! Telah beredar sebuah surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI terkait penyaluran "Bantuan Dana DAP (Direct Aid Program)" yang mencatut kerja sama dengan negara Australia. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks," tulis Kemenag.
Segala informasi resmi mengenai bantuan pemerintah hanya diumumkan melalui website resmi kemenag.go.id dan media sosial resmi Kementerian Agama RI.
Cek Fakta Liputan6.com pun menelusuri klaim video pengumuman dana bantuan menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs Hive Moderation.
Analisis Hive Moderation mengungkap bahwa video tersebut 7,8 persen buatan AI, sedangkan audio menunjukkan 85,8 persen dihasilkan oleh AI. Sebanyak 6,2 persen video merupakan deepfake.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengumumkan dana bantuan DAP dari Australia untuk umat Kristen merupakan hoaks.
Rujukan
https://www.instagram.com/reel/DW-9v40ietD/
https://www.instagram.com/reel/DW9JVkXEZsZ/?igsh=Nm9tbmR2Znpsc2lo
Publish date : 2026-05-22

