Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa pemerintah memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
https://www.tiktok.com/@telisik.id/photo/7629567948142759186?is_from_webapp=1&sender_device=pc
https://www.instagram.com/p/DYV7pxhT1sR/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Publish date : 2026-05-21

