Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
    CekFakta

    Hoaks! Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Jane DoePublish date2026-05-21
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.

    Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”

    Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa pemerintah memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

    Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

    Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Klaim : Hoaks

    Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@telisik.id/photo/7629567948142759186?is_from_webapp=1&sender_device=pc

    https://www.instagram.com/p/DYV7pxhT1sR/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==

    https://jambi.antaranews.com/berita/635313/purbaya-siapkan-sistem-agar-pemda-tak-lagi-mengendapkan-uang-di-bank

    https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-9-tahun-2026/overview

    Publish date : 2026-05-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.