Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 29 April 2026.
Klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal berupa tulisan sebagai berikut.
"*(Denda Sepuluh Ribu Riyal untuk Foto di Masjidil Haram )*
*🕋🕋 Info Haji 2026*
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi bikin aturan baru yang ketat untuk Haji 2026.
1. *Dilarang keras foto atau video* di dalam atau di luar Masjidil Haram, termasuk saat Tawaf. Jemaah pria atau wanita yang melanggar akan langsung ditangkap dan didenda 10.000 Riyal Saudi. Selain itu, visa hajinya langsung dibatalkan dan akan dipulangkan ke negaranya.
Buat yang punya teman atau keluarga berangkat haji tahun ini, tolong ingatkan mereka jangan sampai melakukannya. Bagikan info ini biar banyak yang tahu. Semoga Allah mudahkan semua jemaah haji, Aamiin...
#belajardakwahislam
#quransunnahfiqih
#fbpro"
Tulisan tersebut disertai dengan foto papan peringatan bertuliskan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited' lengkap dengan ancaman sanksi denda dan deportasi.
Benarkah klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Hoaks Larangan Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Bakal Didenda Rp 46 Juta" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 12 Mei 2026.
Dalam artikel Liputan6.com, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi M Abdillah mengatakan, pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar dan memastikan tidak ada aturan resmi yang melarang jemaah mengambil foto di Masjidil Haram dengan ancaman sanksi seperti yang disebutkan.
"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah pada tim Media Center Haji, Jumat 8 Mei 2026.
Menurut dia, denda 10.000 riyal memang dikenal dalam aturan ketertiban yang diterapkan otoritas Arab Saudi di area Masjidil Haram. Namun, sanksi itu berkaitan dengan aktivitas tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban jemaah, bukan karena berfoto atau merekam video.
"Misalnya, membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di sekitar area Ka’bah untuk memudahkan identifikasi kelompok. Tindakan tersebut akan membuat jemaah mendapat teguran dari petugas keamanan Masjidil Haram atau askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ucap Abdillah.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal tidak benar.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi M Abdillah mengatakan tidak ada aturan resmi yang melarang jemaah mengambil foto di Masjidil Haram dengan ancaman sanksi seperti yang disebutkan.
Rujukan
Publish date : 2026-05-21

