Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Jemaah Haji yang Foto di Masjidil Haram Didenda 10 Ribu Riyal
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Jemaah Haji yang Foto di Masjidil Haram Didenda 10 Ribu Riyal

    Jane DoePublish date2026-05-21
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 29 April 2026.
    Klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal berupa tulisan sebagai berikut.
    "*(Denda Sepuluh Ribu Riyal untuk Foto di Masjidil Haram )*
    *🕋🕋 Info Haji 2026*
    Tahun ini, pemerintah Arab Saudi bikin aturan baru yang ketat untuk Haji 2026.
    1. *Dilarang keras foto atau video* di dalam atau di luar Masjidil Haram, termasuk saat Tawaf. Jemaah pria atau wanita yang melanggar akan langsung ditangkap dan didenda 10.000 Riyal Saudi. Selain itu, visa hajinya langsung dibatalkan dan akan dipulangkan ke negaranya.
    Buat yang punya teman atau keluarga berangkat haji tahun ini, tolong ingatkan mereka jangan sampai melakukannya. Bagikan info ini biar banyak yang tahu. Semoga Allah mudahkan semua jemaah haji, Aamiin...
    #belajardakwahislam
    #quransunnahfiqih
    #fbpro"
    Tulisan tersebut disertai dengan foto  papan peringatan bertuliskan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited' lengkap dengan ancaman sanksi denda dan deportasi.
    Benarkah klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Hoaks Larangan Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Bakal Didenda Rp 46 Juta" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 12 Mei 2026.
    Dalam artikel Liputan6.com, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi M Abdillah mengatakan, pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar dan memastikan tidak ada aturan resmi yang melarang jemaah mengambil foto di Masjidil Haram dengan ancaman sanksi seperti yang disebutkan.
    "Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah pada tim Media Center Haji, Jumat 8 Mei 2026.
    Menurut dia, denda 10.000 riyal memang dikenal dalam aturan ketertiban yang diterapkan otoritas Arab Saudi di area Masjidil Haram. Namun, sanksi itu berkaitan dengan aktivitas tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban jemaah, bukan karena berfoto atau merekam video.
    "Misalnya, membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di sekitar area Ka’bah untuk memudahkan identifikasi kelompok. Tindakan tersebut akan membuat jemaah mendapat teguran dari petugas keamanan Masjidil Haram atau askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ucap Abdillah.
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal tidak benar.
     Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi M Abdillah mengatakan tidak ada aturan resmi yang melarang jemaah mengambil foto di Masjidil Haram dengan ancaman sanksi seperti yang disebutkan.

    Rujukan

    https://www.liputan6.com/islami/read/6410557/hoaks-larangan-jemaah-haji-berfoto-di-masjidil-haram-bakal-didenda-rp-46-juta

    Publish date : 2026-05-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.