Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Surat Berisi Cuti Libur Natal Tanggal 23, 24 Desember 2019
    False Context

    [SALAH] Surat Berisi Cuti Libur Natal Tanggal 23, 24 Desember 2019

    Jane DoePublish date2019-12-27
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar Surat Keputusan Bersama yang mengatasnamakan Menteri Agama Fachrul Razi yang berisi edaran cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 23-24 Desember 2019. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Ali Rokhmad, mengungkapkan bahwa adanya cuti Hari Raya Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2019 adalah tidak benar.

    HASIL CEK FAKTA

    [PENJELASAN]:

    Beredar sebuah surat Keputusan Bersama yang mengatasnamakan Menteri Agama Fachrul Razi. dalam surat yang beredar tertulis bahwa cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 23-34 desember 2019.

    Selain itu, dalam informasi tersebut menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.



    Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Ali Rokhmad, mengungkapkan bahwa adanya cuti Hari Raya Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2019 adalah tidak benar.

    “Kami sudah mengecek ke Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bahwa yang beredar hoaks, makanya kami beri label,” ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

    Menurut Ali, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang benar terkait cuti Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 24 Desember 2019.

    Ia pun sempat janggal terhadap surat yang beredar. Sebab, pada surat palsu itu tertera tanda tangan Menteri Agama yang baru, Fahrul Razi. “Karena untuk jadwal cuti tahun 2019 dibahas di 2018 dan Menagnya masih Lukman Hakim Saifuddin,” ujar Ali. “Menag baru mungkin untuk kalender 2020,” lanjut dia.

    Selain itu, KemenpanRB melalui media sosial resminya juga membantah edaran surat tersebut.

    “#RekanASN belakangan ini tersebar informasi tidak tepat mengenai cuti bersama Hari Raya Natal 2019.Berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri pd thn 2018, telah ditetapkan tanggal 24 Desember sbg #CutiBersama Hari Raya Natal & tanggal 25 Desember sbg libur Hari Raya Natal” tulis akun twitter dan facebook KemenpanRB.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/12/20/salah-surat-berisi-cuti-libur-natal-tanggal-23-24-desember-2019/

    Publish date : 2019-12-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.