Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran BPNT dan PKH 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 11 Mei 2026.
Klaim link pendaftaran BPNT dan PKH 2026 berupa tulisan sebagai berikut.
"Skedar informasi bahwa program Dana Bantuan Pkh 2026
KABAR GEMBIRA untuk ibu/bpk semuanya Buat yang belum dapat bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH sama sekali belum dapat atau blm cair, periode 2026 ini bisa langsung Daftar, Syarat dan caranya mudah gak ada pakai biaya admin atau lain nya, GRATIS tidak di pungut biaya dan adminCara dapatkan lgsg klik link di bawah ini👇👇
https://x6.daftar-online.click/
Ingat pendaftaran dan penerimaan Dana bantuan secara gratis!!!"
Unggahan tersebut dicantumkan menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut.
"https://x6.daftar-online.click/?fbclid=IwY2xjawRxGU1leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFkSnRwQ3RocTBoYm5yRTNJc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHjcUr4OCfMk7y_TaoK_2akVMrekoifbEhNx_5irm9UHzdbMbs0e9-F2eSR9v_aem__dhIrMj9tI1NelPszLk_zQ'
Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah identitas pribadi seperti nama dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran BPNT dan PKH 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran BPNT dan PKH 2026, penelusuran mengarah, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial, Kemensos.go.id.
Berikut pengumumannya:
"Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
Dalam artikel berita Liputan6.com berjudul "Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan" yang tayang pada 20 Januari 2026.
Pada artikel ini dijelaskan, masyarakat memiliki pilihan untuk mendaftarkan diri atau mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bansos Kemensos, baik secara daring maupun luring.
Pendaftaran bansos Kemensos secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Metode ini menawarkan kemudahan akses dari mana saja dan kapan saja, asalkan memiliki perangkat yang terhubung internet.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menjamin keasliannya.
2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru". Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta username dan password. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos yang mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
4. Ajukan Usulan Bansos: Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda juga bisa mengusulkan keluarga atau tetangga yang layak.
5. Pantau Status Usulan: Pantau status usulan secara berkala melalui menu "Status Usulan" di aplikasi. Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan jika memungkinkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang lebih memilih jalur luring, pendaftaran bansos Kemensos dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Metode ini cocok bagi mereka yang mungkin kesulitan mengakses teknologi atau membutuhkan bantuan langsung.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran BPNT dan PKH 2026 tidak benar.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial
Rujukan
Publish date : 2026-05-13

