Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur
    CekFakta

    Hoaks! Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur

    Jane DoePublish date2026-05-13
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Instagram menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan korupsi selama dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam.

    Unggahan tersebut menampilkan foto Menteri Agama, Nasaruddin Umar, seolah-olah dirinya menyampaikan pernyataan berikut:

    “Hukum korupsi aman2 saja jika sesuai prosedur dan syariat Islam, contoh rukun Islam ke 5”

    Namun, benarkah Kemenag membolehkan korupsi jika sesuai prosedur?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan korupsi selama dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam.

    Sebaliknya, dilansir dari ANTARA, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mencegah praktik korupsi.

    Dalam pernyataannya, Nasaruddin meminta seluruh transaksi di lingkungan Kemenag dilakukan secara nontunai sebagai langkah pencegahan korupsi.

    “Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

    Selain itu, salah satu gambar dalam unggahan tersebut identik dengan foto yang digunakan dalam artikel berjudul “Cerita Menag Kapok Jadi Dewan Penasihat Ormas karena Namanya Dicatut di Proposal Pendanaan” yang tayang pada 16 Agustus 2025.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Kementerian Agama membolehkan korupsi selama sesuai prosedur dan syariat Islam merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Rating: Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur

    Klaim: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DXDpsBfD_3w/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==

    https://kalsel.antaranews.com/berita/442225/menag-setiap-pembayaran-di-kemenag-harus-nontunai-guna-cegah-korupsi

    https://nasional.kompas.com/read/2025/08/16/16244371/cerita-menag-kapok-jadi-dewan-penasihat-ormas-karena-namanya-dicatut-di

    Publish date : 2026-05-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.