Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan dana bantuan modal usaha yang berasal dari rampasan aset koruptor. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook sejak 3 Mei 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Bantuan Modal Usaha"
Video disertai pernyataan Mahfud Md, berikut isinya:
"Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin menyampaikan kabar gembira lagi untuk masyarakat, bahwa ada rampasan aset dari koruptor sebanyak 10 miliar dan ini nantinya ini akan dibagikan kepada yang lebih belum mempunyai usaha.
Masing masing akan dibantu sebanyak Rp 100 juta, ini riil dan juga amanah ya, bukan settingan atau hoaks, pasti cair untuk yang mendaftar.
Jadi silakan menghubungi langsung WhatsApp saya untuk menerima bantuan karena ini terbatas, jadi siapa cepat akan diproses yang tidak percaya bisa diskip saja, tidak usah dikomentar, karena saya tidak mau berdebat karena bantuan ini untuk yang mau saja. Jangan samakan acara ini dengan acara lainnya saya disini tanggung jawab pastinya.
Mungkin itu saja yang harus saya sampaikan, segera lakukan pendaftaran kalau ada kesalahan mohon maaf. Assalamualaikum"
Terdapat menu kirim pesan dalam postingan yang beredar tersebut.
Lalu benarkah postingan video Mahfud Md mengumumkan bantuan modal usaha dari rampasan aset koruptor? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Mahfud Md mengumumkan bantuan modal usaha dari rampasan aset koruptor. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs Hive Moderation.
Hasil analisis Hive Moderation mengungkap bahwa 98,9 persen suara dalam video klaim dihasilkan oleh AI.
Penelusuran juga dilakukan dengan google image. Penelusuran menemukan video tersebut identik dengan kegiatan Mahfud Md saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 5 November 2021.
Saat itu Mahfud menyampaikan jumpa pers mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menyampaikan, Satgas BLBI mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang dari PT Timur Putra Nasional, yakni tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto ke negara.
Dia juga menyebut, obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sering melobi pemerintah sehingga pelunasan utangnya tertunda.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Mahfud Md mengumumkan bantuan modal usaha dari rampasan aset koruptor, tidak benar.
Rujukan
Publish date : 2026-05-13

