Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menganggap kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai hal yang wajar dan hanya merupakan nafsu manusiawi.
Unggahan tersebut menampilkan foto Menteri Agama, Nasaruddin Umar, disertai narasi bahwa pencabulan terhadap 50 santri di Pati bukan termasuk kejahatan agama, melainkan nafsu manusiawi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kemenag menegaskan pencabulan 50 santri di Pati bukan termasuk kejahatan agama melainkan nafsu manusiawi”
Namun, benarkah Kemenag menyebut kasus pencabulan santriwati di Pati sebagai nafsu manusiawi yang wajar?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut menampilkan foto Menteri Agama, Nasaruddin Umar, disertai narasi bahwa pencabulan terhadap 50 santri di Pati bukan termasuk kejahatan agama, melainkan nafsu manusiawi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kemenag menegaskan pencabulan 50 santri di Pati bukan termasuk kejahatan agama melainkan nafsu manusiawi”
Namun, benarkah Kemenag menyebut kasus pencabulan santriwati di Pati sebagai nafsu manusiawi yang wajar?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menganggap kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai hal yang wajar atau sekadar nafsu manusiawi.
Melalui laman resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag.
Menteri Agama juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang ideal.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Kementerian Agama menganggap pencabulan santriwati di Pati sebagai nafsu manusiawi yang wajar merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Rating: Menteri Agama sebut pencabulan santriwati di pati sebagai nafsu manusiawi
Klaim: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Melalui laman resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag.
Menteri Agama juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang ideal.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Kementerian Agama menganggap pencabulan santriwati di Pati sebagai nafsu manusiawi yang wajar merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Rating: Menteri Agama sebut pencabulan santriwati di pati sebagai nafsu manusiawi
Klaim: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-05-11

