Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Menteri Yusril sebut Ijazah Jokowi sah di mata hukum
    CekFakta

    Hoaks! Menteri Yusril sebut Ijazah Jokowi sah di mata hukum

    Jane DoePublish date2026-05-11
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menarasikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sah di mata hukum.

    Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyebut bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seharusnya sudah digugat sejak lama. Narasi itu kemudian mengajak masyarakat untuk berhenti memperdebatkan persoalan tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Yusril Sebut Ijasah Jokowi Sah di Mata Hukum...!! Kalo Palsu Sudah Digugat Dari Dulu Ngapain Ribut Sekarang”

    Namun, benarkah Menteri Yusril menyebut ijazah Jokowi sudah sah di mata hukum?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan ijazah Joko Widodo sah di mata hukum.

    Melalui akun Instagram resminya, Yusril memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan “ijazah Jokowi sah di mata hukum”, baik dalam kapasitas sebagai menteri maupun secara pribadi.

    Ia juga menegaskan tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai keabsahan ijazah tersebut secara hukum.

    “Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi,” kata Yusril.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Yusril juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan penilaian mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ijazah Joko Widodo sah di mata hukum merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Rating: Menteri Yusril sebut Ijazah Jokowi sah di mata HukumKlaim: Hoaks

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://httpapplewebdata://132FB8D4-E0BF-4285-AC2C-880D448EAA4F/(

    https://https:/www.facebook.com/share/p/1AYHBwRreE/?mibextid=wwXIfr

    https://www.instagram.com/p/DXzTNZDlGgE/

    Publish date : 2026-05-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.