Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menarasikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sah di mata hukum.
Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyebut bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seharusnya sudah digugat sejak lama. Narasi itu kemudian mengajak masyarakat untuk berhenti memperdebatkan persoalan tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Yusril Sebut Ijasah Jokowi Sah di Mata Hukum...!! Kalo Palsu Sudah Digugat Dari Dulu Ngapain Ribut Sekarang”
Namun, benarkah Menteri Yusril menyebut ijazah Jokowi sudah sah di mata hukum?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyebut bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seharusnya sudah digugat sejak lama. Narasi itu kemudian mengajak masyarakat untuk berhenti memperdebatkan persoalan tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Yusril Sebut Ijasah Jokowi Sah di Mata Hukum...!! Kalo Palsu Sudah Digugat Dari Dulu Ngapain Ribut Sekarang”
Namun, benarkah Menteri Yusril menyebut ijazah Jokowi sudah sah di mata hukum?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan ijazah Joko Widodo sah di mata hukum.
Melalui akun Instagram resminya, Yusril memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan “ijazah Jokowi sah di mata hukum”, baik dalam kapasitas sebagai menteri maupun secara pribadi.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai keabsahan ijazah tersebut secara hukum.
“Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi,” kata Yusril.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Yusril juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan penilaian mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ijazah Joko Widodo sah di mata hukum merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Rating: Menteri Yusril sebut Ijazah Jokowi sah di mata HukumKlaim: Hoaks
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Melalui akun Instagram resminya, Yusril memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan “ijazah Jokowi sah di mata hukum”, baik dalam kapasitas sebagai menteri maupun secara pribadi.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai keabsahan ijazah tersebut secara hukum.
“Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi,” kata Yusril.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Yusril juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan penilaian mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ijazah Joko Widodo sah di mata hukum merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Rating: Menteri Yusril sebut Ijazah Jokowi sah di mata HukumKlaim: Hoaks
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
https://httpapplewebdata://132FB8D4-E0BF-4285-AC2C-880D448EAA4F/(
https://https:/www.facebook.com/share/p/1AYHBwRreE/?mibextid=wwXIfr
Publish date : 2026-05-11

