Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar larang sembelih hewan kurban dan diganti dengan uang, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 April 2026.
Klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar larang sembelih hewan kurban dan diganti dengan uang berupa video yang menampilkan Nasaruddin Umar sedang berbicara, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Menteri agama otak nyah makin koplak Lebaran kurban,Gk boleh nyembelih hewan, Suruh ganti uang.
MENTERI AGAMAbilang gak usah HEWAN KORBAN, suruh ganti Uang aja, Gimana sih nih.???"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Makin koplak otaknyah kawan masa qurban di suruh ganti dg uang padahal kn dlm Alquran mengatakan yg namanyah qurban harus motong hewan"
Benarkah klaim Menteri Agama larang sembelih hewan kurban dan diganti dengan uang? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar larang sembelih hewan kurban dan diganti dengan uang, penelusuran mengarah pada artikel berjkudul "Viral Menteri Agama Larang Masyarakat Sembelih Hewan Kurban Mandiri, Simak Faktanya" yang dimuat liputan6.com, pada 2 April 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar mengatakan, narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Nasaruddin Umar menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib, dikutip dari situs resmi Kementerian Agaman, Sabtu (2/2/2026).
Thobib mengungkapkan, informasi Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban berupa potongan video, dengan framing yang mengarah pada disinformasi. Video tersebut diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar larang sembelih hewan kurban dan diganti dengan uang tidak benar.
Nasaruddin Umar menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
Rujukan
Publish date : 2026-05-02

