Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar OJK Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Mulai 28 April 2026
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar OJK Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Mulai 28 April 2026

    Jane DoePublish date2026-04-29
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 April 2026.
    Klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, berupa video reels yang menampilkan tulisan sebagai berikut.
    "Mulai sekarang 28 April 2026 OJK telah membersihkan penghapusan.....data bagi nasabah yang gagal bauar pinjol secara online berlaku di seluruh Indonesia, segera daftarkan diri anda sekarang terbesar hutang"
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Mulai sekarang 28 April 2026 OJK telah membersihkan penghapusan."
    Benarkah klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, penelusuran mengarah pada tulisan berjudul "Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK Pemutihan Data Pinjaman Online" yang dimuat situs ojk.go.id.
    Tulisan terseut menyatakan, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
    Berikut tulisan  yang dimuat situs ojk.go.id.
    "Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.​​ ​​​OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
    Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnam​akan​ Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK m​elalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id. Sebarkan inf​ormasi ini agar teman dan keluarg​amu terhindar dari penipuan.".
     
    Sumber:https://ojk.go.id/id/Publikasi/Info-Hoax/Pages/Waspada-Penipuan-Mengatasnamakan-OJK-Pemutihan-Pinjol.aspx

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 tidak benar.
    OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.

    Publish date : 2026-04-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.