Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 April 2026.
Klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, berupa video reels yang menampilkan tulisan sebagai berikut.
"Mulai sekarang 28 April 2026 OJK telah membersihkan penghapusan.....data bagi nasabah yang gagal bauar pinjol secara online berlaku di seluruh Indonesia, segera daftarkan diri anda sekarang terbesar hutang"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Mulai sekarang 28 April 2026 OJK telah membersihkan penghapusan."
Benarkah klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, penelusuran mengarah pada tulisan berjudul "Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK Pemutihan Data Pinjaman Online" yang dimuat situs ojk.go.id.
Tulisan terseut menyatakan, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Berikut tulisan yang dimuat situs ojk.go.id.
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan.".
Sumber:https://ojk.go.id/id/Publikasi/Info-Hoax/Pages/Waspada-Penipuan-Mengatasnamakan-OJK-Pemutihan-Pinjol.aspx
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 tidak benar.
OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Publish date : 2026-04-29

