Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta masyarakat yang ingin berkurban diserahkan ke pemerintah untuk dikelola daripada memotong sendiri. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 April 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Menteri Agama meminta seluruh masyarakat yang ingin berkurban, lebih baik diserahkan ke kami biar pemerintah yang kelola.... Apakah kalian setuju dengan pernyataan itu⁉️..... Silakan komen dibawah⬇⬇⬇⬇#beritaviral"
Unggahan menyertakan poster bergambar Menag Nasaruddin Umar, dengan tulisan sebagai berikut:
"Menteri Agama menyarankan agar masyarakat menyetorkan Uang AKIKAH atau KURBAN ke BAZNAS atau dikelola Pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri."
Lalu benarkah klaim Menag Nasaruddin Umar meminta masyarakat yang ingin berkurban diserahkan ke pemerintah untuk dikelola daripada dipotong sendiri? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Menag Nasaruddin Umar meminta masyarakat yang ingin berkurban diserahkan ke pemerintah untuk dikelola daripada dipotong sendiri. Penelusuran mengarah pada unggahan dari akun Instagram resmi Kementerian Agama (Kemenag) yakni @kemenag_ri.
Dalam unggahnnya, Kemenag meminta masyarakat hati-hati terhadap hoaks yang beredar terkait narasi "Lebaran Kurban, gak boleh nyembelih hewan, Suruh ganti uang".
"Kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan sama sekali tidak berdasar. Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan kebijakan demikian," tulis Kemenag yang dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Kemenag meminta masyarakat selalu mengecek ulang atau cross-check terhadap setiap informasi yang beredar dengan mengunjungi situs web resmi kemenag.go.id.
Kemenag juga mengeluarkan pernyataan dalam website resminya berjudul "Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban".
Dalam artikel ini disebutkan, beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," jelasnya, Selasa (28/4/2026).
"Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," imbuhnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Menag Nasaruddin Umar meminta masyarakat yang ingin berkurban diserahkan ke pemerintah untuk dikelola daripada dipotong sendiri, tidak benar.
Rujukan
https://www.instagram.com/p/DXrEra4CatS/?igsh=ODdieTFlcWF4Ymc2
https://kemenag.go.id/pers-rilis/menag-tidak-larang-warga-sembelih-hewan-kurban-lGvsY
Publish date : 2026-04-29

