Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Sebut Zakat dan Infak Kini Dikelola Pemerintah Demi Menyelamatkan Umat dari Api Neraka
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Sebut Zakat dan Infak Kini Dikelola Pemerintah Demi Menyelamatkan Umat dari Api Neraka

    Jane DoePublish date2026-04-27
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Menag Nasaruddin Umar menyebut pemerintah saat ini mengelola zakat dan infak untuk menyelamatkan umat dari api neraka. Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Instagram. Akun itu mempostingnya pada 26 April 2026.
    Berikut isi postingannya:
    "Menteri Agama tegaskan uang infaq dan zakat kini dikelola oleh pemerintah, "semua itu dilakukan untuk menyelamatkan umat dari sifat serakah dan api Neraka"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "KEMENAG kini mengambil alih pengelolaan dana zakat dan infak dengan alasan untuk melindungi umat dari hal-hal yang merugikan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil agar dana amal dapat dikelola dan diawasi secara terpusat oleh negara demi kemaslahatan bersama."
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim Menag Nasaruddin Umar menyebut pemerintah saat ini mengelola zakat dan infak untuk menyelamatkan umat dari api neraka?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait pernyataan Menag yang menyebut zakat dan infak saat ini dikelola pemerintah demi menyelamatkan umat dari sifat serakah dan api neraka.
    Dilansir dari laman Baznas.go.id, saat ini berdasar Keppres RI No.8 Tahun 2001 tugas menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tingkat nasional dilakukan oleh Baznas.
    Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
    Selain itu lembaga lain yang mengelola ZIS adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat menurut PP 14 TAHUN 2014 dan UU 23 TAHUN 2011.
    Di sisi lain, terkait penggunaan zakat, Menag Nasaruddin Umar juga pernah menyatakan penjelasannya.
    "Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah," ujarnya.
    "Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” kata Menag menegaskan.
    Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
    "Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," ujarnya.
    Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan yang mengklaim Menag Nasaruddin Umar menyebut pemerintah saat ini mengelola zakat dan infak untuk menyelamatkan umat dari api neraka adalah tidak benar.

    Rujukan

    https://kemenag.go.id/nasional/tepis-disinformasi-menag-zakat-tidak-boleh-digunakan-di-luar-asnaf-pBZ6S

    https://www.instagram.com/p/DVJH14rkmzi/?img_index=1

    https://www.instagram.com/p/DVLagIGiWHV/

    https://donasi.baznas.go.id/tentang-kami  

    Publish date : 2026-04-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.