Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun
    CekFakta

    Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

    Jane DoePublish date2026-04-22
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook mengeklaim bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun.

    Unggahan tersebut menarasikan bahwa potongan iuran berasal dari gaji bulanan sebanyak 12 kali, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 12 kali, serta tambahan dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Guru ASN Ternyata Membayar Iusran BPJS Sebanyak 26 Kali Dalam Setahun

    12 Kali Gaji Bulanan 12 Kali Gaji TPG 2 Kali TPG THR & Gaji 13

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Menyala BPJS Semoga Pelayanannya Tambah Mantap”

    Namun, benarkah guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah, BPJS Kesehatan, atau media kredibel yang menyebutkan hal tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, seperti gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.

    Sementara itu, sebagian besar iuran ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    "Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," ujar dia, dlansir dari ANTARA.

    Selain itu, THR dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan, sehingga tidak dikenakan potongan iuran.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun merupakan informasi yang tidak benar.

    Rating: Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

    Klaim: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/r/18HxtqTXkj/

    Publish date : 2026-04-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.