Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen Amerika Serikat
    CekFakta

    Hoaks! Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen Amerika Serikat

    Jane DoePublish date2026-04-21
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial YouTube mengeklaim bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditangkap oleh Pengadilan Manhattan, New York City, setelah dilengserkan dan dinyatakan melakukan kejahatan perang.

    Unggahan tersebut juga menyebut bahwa Trump terancam dimakzulkan meskipun telah menyepakati gencatan senjata dengan Iran.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Trump terancam dimakzulkan meski sepakati gencatan senjata dengan Iran

    Donald Trump resmi ditangkap usai dilengserkan! Trump terbukti lakukan kejahatan perang”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Donald Trump dipenjara setelah dilengserkan oleh parlemen Amerika Serikat?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun laporan media kredibel yang menyatakan bahwa Donald Trump ditangkap, dipenjara, atau dilengserkan terkait tuduhan tersebut.

    Faktanya, video yang beredar identik dengan siaran resmi dari The White House yang menampilkan konferensi pers Donald Trump pada 6 April 2026, yang berisi pernyataan terkait situasi geopolitik dan peringatan terhadap Iran, bukan tentang penangkapan atau pemakzulan.

    Selain itu, pembahasan terkait kewenangan presiden dalam operasi militer diatur dalam The War Powers Resolution of 1973, yang membatasi penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres, namun tidak berkaitan dengan klaim penangkapan seperti yang beredar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Donald Trump ditangkap dan dipenjara setelah dilengserkan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Rating: Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen AS

    Klaim: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://youtu.be/wUlasnAoEr0?si=hAMwN2D9MGSvY-NM

    https://www.youtube.com/live/xFO-SY9ykdA?si=td3-cmUX0p80pBFG

    Publish date : 2026-04-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.