Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengenakan denda sebesar Rp20 juta kepada masyarakat yang tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari.
Unggahan tersebut juga menyertakan foto Bahlil serta narasi yang menegaskan bahwa pernyataan itu serius dan tidak main-main.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bahlil: Rakyat Indonesia Harus Hemat Listrik Matikan Kulkas dan Lampu Malam Hari Kalau Ga Didenda 20 juta Saya Ga Main Main”
Namun, benarkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia katakan hal tersebut?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut juga menyertakan foto Bahlil serta narasi yang menegaskan bahwa pernyataan itu serius dan tidak main-main.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bahlil: Rakyat Indonesia Harus Hemat Listrik Matikan Kulkas dan Lampu Malam Hari Kalau Ga Didenda 20 juta Saya Ga Main Main”
Namun, benarkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia katakan hal tersebut?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi valid maupun pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia yang menyebut adanya kebijakan denda Rp20 juta bagi masyarakat terkait penggunaan listrik di rumah. Konten tersebut merupakan hasil penyuntingan yang menyesatkan.
Faktanya, narasi tersebut identik dengan artikel yang dimuat di Detik pada 30 Maret 2026 berjudul “Bahlil soal Dampak Harga Minyak Naik ke BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya!”.
Artikel itu membahas kenaikan harga minyak dunia dan potensi dampaknya terhadap BBM subsidi, bukan kebijakan denda penggunaan listrik rumah tangga.
Selain itu, pemerintah justru berfokus menjaga stabilitas energi dan memastikan BBM subsidi tetap terjangkau di tengah tekanan global, tanpa mengeluarkan aturan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil akan mendenda masyarakat sebesar Rp20 juta karena tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Rating: Bahlil denda Rp20 juta bagi warga yang tak matikan kulkas pada malam hari
Klaim: Hoaks
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Faktanya, narasi tersebut identik dengan artikel yang dimuat di Detik pada 30 Maret 2026 berjudul “Bahlil soal Dampak Harga Minyak Naik ke BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya!”.
Artikel itu membahas kenaikan harga minyak dunia dan potensi dampaknya terhadap BBM subsidi, bukan kebijakan denda penggunaan listrik rumah tangga.
Selain itu, pemerintah justru berfokus menjaga stabilitas energi dan memastikan BBM subsidi tetap terjangkau di tengah tekanan global, tanpa mengeluarkan aturan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil akan mendenda masyarakat sebesar Rp20 juta karena tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Rating: Bahlil denda Rp20 juta bagi warga yang tak matikan kulkas pada malam hari
Klaim: Hoaks
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-04-21

