Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Bahlil denda Rp20 juta bagi yang tidak matikan lampu dan kulkas pada malam hari
    CekFakta

    Hoaks! Bahlil denda Rp20 juta bagi yang tidak matikan lampu dan kulkas pada malam hari

    Jane DoePublish date2026-04-21
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengenakan denda sebesar Rp20 juta kepada masyarakat yang tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari.

    Unggahan tersebut juga menyertakan foto Bahlil serta narasi yang menegaskan bahwa pernyataan itu serius dan tidak main-main.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Bahlil: Rakyat Indonesia Harus Hemat Listrik Matikan Kulkas dan Lampu Malam Hari Kalau Ga Didenda 20 juta Saya Ga Main Main”

    Namun, benarkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia katakan hal tersebut?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi valid maupun pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia yang menyebut adanya kebijakan denda Rp20 juta bagi masyarakat terkait penggunaan listrik di rumah. Konten tersebut merupakan hasil penyuntingan yang menyesatkan.

    Faktanya, narasi tersebut identik dengan artikel yang dimuat di Detik pada 30 Maret 2026 berjudul “Bahlil soal Dampak Harga Minyak Naik ke BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya!”.

    Artikel itu membahas kenaikan harga minyak dunia dan potensi dampaknya terhadap BBM subsidi, bukan kebijakan denda penggunaan listrik rumah tangga.

    Selain itu, pemerintah justru berfokus menjaga stabilitas energi dan memastikan BBM subsidi tetap terjangkau di tengah tekanan global, tanpa mengeluarkan aturan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil akan mendenda masyarakat sebesar Rp20 juta karena tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Rating: Bahlil denda Rp20 juta bagi warga yang tak matikan kulkas pada malam hari

    Klaim: Hoaks

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/560944438559510/posts/1634029074584369/

    https://finance.detik.com/energi/d-8422407/bahlil-soal-dampak-harga-minyak-naik-ke-bbm-subsidi-tunggu-tanggal-mainnya

    Publish date : 2026-04-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.