Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] “aseng mulai pake no seri mobil china”
    False Context

    [SALAH] “aseng mulai pake no seri mobil china”

    Jane DoePublish date2019-11-29
    Share
    Facebook

    Berita

    Bukan pelat nomor Cina. Pelat nomor yang digunakan oleh pengemudi BMW itu adalah pelat nomor Jepang. Mobil itu dikemudikan oleh seorang mahasiswa berinisial DAN, warga Regol, Bandung. Atas tindakannya itu, DAN dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas pun menahan STNK milik DAN serta pelat nomor Jepang yang digunakannya.
    Akun Rar Ratman (fb.com/rar.ratman) mengunggah beberapa gambar ke grup ANAK KANDUNG IBU PERTIWI (fb.com/groups/1474351302695854) dengan narasi :

    “Terjadi di Bandung .. aseng mulai pake no seri mobil china …”

    Terdapat tiga foto yang diunggah oleh akun ini. Dua foto memperlihatkan polisi sedang menilang pengendara tersebut dengan angle yang berbeda. Sementara foto lainnya memperlihatkan pengendara BMW itu sedang memegang pelat nomor asing yang telah dilepas dari mobilnya.

    HASIL CEK FAKTA

    PENJELASAN

    Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama. Dikutip dari situs Detik.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menyatakan bahwa salah satu petugas memang menilang kendaraan yang berpelat nomor asing. Kendaraan itu dikemudikan oleh seorang mahasiswa berinisial DAN, warga Regol, Bandung.

    “Ditilang karena pelat nomornya tidak sesuai dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Enggak tahu negaranya, tapi itu pelat nomor luar negeri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko pada 24 November 2019.

    Menurut Trunoyudo, DAN ditilang petugas saat melintasi Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung, pada 23 November 2019 sekitar pukul 15.30. Menurut keterangan DAN, penggunaan pelat nomor asing itu hanya sebagai gaya-gayaan. “Enggak ada motif lain, cuman mau gaya-gayaan saja,” ujar Trunoyudo.

    Atas tindakannya itu, DAN dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas pun menahan STNK milik DAN serta pelat nomor asing yang digunakannya. “Kami tilang. STNK ditahan, termasuk pelat nomornya, supaya tidak digunakan lagi,” kata Trunoyudo.

    Sementara itu, dilansir dari situs Liputan6.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Komisaris Bayu Catur Prabowo, menjelaskan bahwa anggotanya menilang pengemudi BMW berinisial DAN karena memasang pelat nomor Jepang di kendaraannya.

    Bayu juga menyebutkan bahwa DAN memasang pelat nomor Jepang sekadar untuk seru-seruan. “Pengendara bilang buat lucu-lucuan, tapi tetap kami tilang,” ujar Bayu.

    Tempo pun menelusuri informasi terkait pelat nomor Jepang. Pelat nomor yang digunakan pengendara BMW di Bandung tadi memang merupakan pelat nomor Jepang. Dikutip dari situs Antaranews, terdapat tiga warna pelat nomor mobil di Jepang, yakni kuning, putih, dan hijau.

    Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam dipakai untuk mobil pribadi dengan kapasitas mesin di bawah 1.000 cc atau yang kerap disebut kei. Sementara pelat nomor putih dengan tulisan hijau dipakai untuk mobil pribadi yang kapasitas mesinnya lebih besar. Adapun pelat nomor hijau untuk kendaraan umum, seperti taksi, bus, dan sebagainya.

    Dikutip dari situs otomotif Vibes, pelat nomor di Jepang memuat berbagai keterangan, mulai dari nama wilayah hingga nomor klasifikasi. Untuk nama wilayah, terletak di kiri atas pelat dan biasanya berhuruf Kanji atau Hiragana. Di sebelah nama wilayah, tercantum nomor klasifikasi yang melambangkan spesifikasi kendaraan.

    Di bagian kiri bawah, terdapat satu huruf Hiragana. Huruf ini menandakan penggunaan atau tipe kendaraan, seperti kendaraan prinadi, kendaraan rental, kendaraan komesial, kendaraan milik anggota militer, dan sebagainya. Di sebelah huruf Hiragana itu, tercantum nomor pelat.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/11/28/salah-aseng-mulai-pake-no-seri-mobil-china/

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/496/fakta-atau-hoaks-benarkah-ada-pengendara-mobil-dengan-pelat-nomor-cina-yang-ditilang-di-bandung

    https://oto.detik.com/mobil/d-4796259/bmw-pakai-pelat-nomor-asing-mahasiswa-bandung-ditilang-polisi

    https://www.liputan6.com/news/read/4118258/polisi-tilang-pria-bermobil-plat-nomor-jepang

    https://otomotif.antaranews.com/berita/1136227/mengenal-plat-nomor-kendaraan-di-jepang

    https://autovibes.com/feature/1826

    Publish date : 2019-11-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.