Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan budidaya ikan air tawar gratis dari pemerintah. Postingan itu beredar di salah satu akun Facebook pada 5 April 2026.
Berikut isi unggahannya:
"📢 PROGRAM DINAS PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2026
Kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Bantuan Budidaya Ikan Air Tawar GRATIS dari program pemerintah tahun 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha budidaya ikan air tawar melalui bantuan sarana dan prasarana perikanan.
✅ Bantuan budidaya ikan air tawar
✅ Program Tahun Anggaran 2026
✅ Terbuka untuk masyarakat umum / kelompok budidaya
✅ GRATIS tanpa biaya
📌 Info syarat dan pendaftaran silahkan klik link/web sekarang juga!Kuota terbatas, segera daftarkan diri Anda.
Link : https://x3.segera-daftar.site/"
Unggahan disertai menu daftar. Jika menu daftar diklik akan muncul link yang mengarah pada halaman situs tertentu. Situs ini meminta sejumlah identitas, seperti nama hingga nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan budidaya ikan air tawar gratis dari pemerintah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran untuk mendapatkan bantuan budidaya ikan air tawar gratis dari pemerintah. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui akun Instagram resminya yakni @budidayakkp.
Dalam unggahannya, KKP meminta masyarakat waspada terhadap penipuan dan hoaks yang mengatasnamakan pihaknya.
"Pastikan selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti media sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. Tetap waspada, jangan sampai tertipu ya," demikian tulis Ditjen Budidaya KKP yang dikutip pada Kamis (9/4/2026).
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan budidaya ikan air tawar gratis dari pemerintah, tidak benar.
Rujukan
Publish date : 2026-04-09

