Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan
    CekFakta

    Hoaks! Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan

    Jane DoePublish date2026-04-06
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah bebas dari segala tuntutan.

    Unggahan tersebut juga menyertakan narasi yang seolah-olah menyebut Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyatakan bahwa Yaqut melakukan korupsi karena terpaksa.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Gus Yahya menyatakan Yaquld bebas dari tuntutan, ia melakukan KORUPSI karena terpaksa”

    Namun, benarkah Yaqut bebas dari segala tuntutan?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun laporan dari media kredibel yang menyebut bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah bebas dari segala tuntutan.

    Gambar yang digunakan dalam unggahan tersebut berasal dari pemberitaan lain yang membahas kondisi Yaqut yang masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses hukum, bukan terkait pembebasan dari tuntutan.

    Pada 9 Agustus 2025, KPK lebih dulu memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

    Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut. Saat ini, ia masih menunggu persidangan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Gus Yaqut bebas dari segala tuntutan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Klaim: Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/share/p/14a1DuT4Ez2/

    https://www.tvonenews.com/berita/nasional/426337-soal-yaqut-kpk-masih-jalani-pemeriksaan-kesehatan-hingga-hari-ini

    Publish date : 2026-04-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.