Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian seperti traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 28 Maret 2026.
Berikut isi unggahannya:
"KABAR GEMBIRA!!!!
Bantuan Pemerintah Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2026
Jenis Bantuan
-Combine
-Traktor Roda 4
-Pompa Air
-Tangki Semprot
-Pupuk Siap Pakai
-Obat Pertanian
Bantuan pemerintah berupa alat pertanian & pupuk diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengurangi biaya produksi petani
Ingat pendaftaran dan penerimaan Dana bantuan secara gratis!!!
Langsung daftar skrng : https://link14.daftar-sekarang-juga.com"
Unggahan disertai menu daftar. Jika menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs tertentu yang meminta sejumlah identitas pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian seperti traktor dari Kementan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran bantuan alat pertanian seperti traktor dari Kementan. Penelusuran mengarah pada unggahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui akun Instagram resminya @pspkementan.
Dalam unggahannya, Ditjen PSP Kementan mengimbau seluruh petani, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
"Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan! Bersama kita jaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian," tulis Ditjen PSP yang dikutip pada 3 April 2026.
Kementan menyampaikan, seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal, sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014. Terdapat 3 tahapan yaitu perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
Para petani diimbau:
1. Jangan bagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas. Bantuan resmi tidak pernah meminta informasi tanpa proses resmi.
2. Pelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) langsung da Petunjuk Teknis (Juknis) yang bisa diunduh di psp.pertanian.go.id.
3. Selalu verifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau hubungi akun resmi PSP Kementan jika menemukan informasi yang meragukan di lapangan.
4. Laporkan akun atau pihak yang melakukan penipuan agar segera ditindaklanjuti dan tidak menipu korban lainnya.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian seperti traktor pada 2026, tidak benar.
Rujukan
Publish date : 2026-04-03

