Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Terpidana korupsi Leo Lim, Anggota DPRD DKI dari PSI
    Misleading Content

    [SALAH] Terpidana korupsi Leo Lim, Anggota DPRD DKI dari PSI

    Jane DoePublish date2019-11-19
    Share
    Facebook

    Berita

    Bukan anggota DPRD DKI dari PSI, Terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Kokos terlibat kasus korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

    Akun Teguh Wahyudin (fb.com/rinamauttm) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut :

    “Hallo PSI, kok diam???
    Ini Saudaramu Maling lagi…!
    (Leo Lim, Anggota DPRD DKI dari PSI)”

    Gambar itu menampilkan tangkapan layar dari artikel yang dimuat di situs gelora[dot]co dengan judul “Terpidana Korupsi Kokos Leo Lim Dicomot Kajati DKI karena Mencoba Melarikan Diri”

    HASIL CEK FAKTA

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah Anggota DPRD DKI dari PSI ternyata tidak benar alias hoaks.

    Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME). Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan, Kokos terlibat kasus korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

    Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

    Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.

    Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

    Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.

    Jum’at, 15 November 2019, Kejaksaan Agung menggelar uang Rp477 miliar yang dikembalikan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikonfirmasi terkait asal-muasal uang sebesar Rp477 miliar dari terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menelusuri seluruh harta milik terpidana Kokos Leo Lim dan telah didapatkan uang pengganti sebesar Rp477 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019. Namun, Warih tidak menjelaskan lebih detail ihwal aset-aset apa saja yang disita Kejaksaan dari terpidana Kokos.

    “Uangnya berasal dari mana, kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan sudah kembalikan dan disetorkan ke rekening titipan Kejati DKI,” tutur Warih, Jumat (15/11/2019).

    Menurut Warih, seluruh aset milik terpidana Kokos itu sudah dirampas untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp477 miliar.

    “Semuanya sudah dikembalikan dan ini juga sudah diputus oleh MA,” kata Warih.

    Sementara itu, terkait delapan anggota DPRD DKI terpilih dari PSI periode 2019-2024, mereka adalah Anggara Wicitra, Anthony Winza Prabowo, Idris Ahmad, Viani Limardi, Justin Adrian, August Hamonangan, William Aditya Sarana, dan Eneng Malianasari.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/11/17/salah-terpidana-korupsi-leo-lim-anggota-dprd-dki-dari-psi/

    https://news.detik.com/berita/4785325/koruptor-ini-balikin-uang-korupsi-setinggi-menara-eiffel-ke-kejagung-siang-ini

    https://www.beritasatu.com/nasional/585585/kokos-dipenjara-4-tahun-dan-kembalikan-uang-korupsi-rp-477-m

    https://kabar24.bisnis.com/read/20191115/16/1170924/dari-manakah-uang-tunai-rp477-miliar-yang-diserahkan-kokos-jiang-alias-kokos-leo-lim-ini-tanggapan-kejati-dki

    https://kumparan.com/kumparannews/kenalkan-8-anggota-dprd-dki-terpilih-psi-ingin-bikin-standar-baru-1rjYYd6UsZk

    Publish date : 2019-11-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.