Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Parlemen Denmark Menyetujui Penggunaan Cadar
    False Context

    [SALAH] Parlemen Denmark Menyetujui Penggunaan Cadar

    Jane DoePublish date2019-11-18
    Share
    Facebook

    Berita

    Sebaliknya, Parlemen Denmark sepakat melarang pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa mulai Rabu, 1 Agustus 2018. Peristiwa yang terekam dalam video adalah ketika seorang polwan memeluk seorang wanita yang mengenakan niqab pada demonstrasi menentang pelarangan penutup wajah wanita di negara tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2018.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    =============================================
    Kategori : Konten yang Salah
    =============================================

    Akun Idris Hady (fb.com/idris.hady) mengunggah sebuah video ke grup ALIANSI JURNALIS , AKTIVIS & LSM NASIONAL (fb.com/groups/1911702505579696) dengan narasi :

    “info dibawah:
    Seorang polisi Denmark,
    menyampaikan kepada seorang wanita yg bercadar, bhw:
    Parlemen telah memutuskan utk menyutujui penggunaan cadar/niqab bagi warga muslimah di negara Denmark.
    HALLO….INDONESIAKU…
    HALLO….INDOMESIAKU…
    YANG MAYORITAS UMMAT ISLAM..!!!
    YANG GEMA TAKBIR..
    YANG GEMA TAKBIR…
    YANG GEMA TAKBIR….
    SEBAGAI PEMERSATU UMMAT ISLAM, UNTUK MENGUSIR PENJAJAH…!!!
    Kondisinya terbalik yaa…???
    (katanya…penduduknya mayoritas muslim..!)
    Lupa sejarah ya…???”

    HASIL CEK FAKTA

    PENJELASAN

    Pemeriksaan fakta pertama dilakukan terhadap klaim “Parlemen telah memutuskan utk menyutujui penggunaan cadar/niqab bagi warga muslimah di negara Denmark.”. Berdasarkan hasil penelusuran, fakta yang ditemukan adalah sebaliknya.

    Sejak Mei 2018 lalu, parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik. Larangan busana penutup wajah pada awalnya diusulkan oleh koalisi sayap kanan atau kubu berkuasa di negara itu.

    Larangan kemudian disahkan dengan suara 75:30 di parlemen dan mulai berlaku pada 1 Agustus. Denmark sepakat melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa.

    “Sempat terjadi adu mulut antara pendukung dan penentang ketika pelarangan tersebut mulai diberlakukan Rabu, 1 Agustus 2018,” Al Arabiya melaporkan.

    Mereka yang melanggar hukum terancam dikenakan denda sebesar 1.000 kroner (sekira Rp1,8 juta), dengan pelanggaran berikutnya dapat dijatuhi denda mencapai 10.000 kroner (sekira Rp18 juta) atau hukuman penjara.

    Pemeriksaan fakta kedua dilakukan terhadap video yang diunggah oleh sumber klaim. Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa yang terekam dalam video adalah momen ketika aksi penolakan aturan pelarangan cadar di Ibu Kota Kopenhagen. Insiden itu terjadi pada 1 Agustus 2018, hari pertama di mana aturan larangan penutup wajah di Denmark mulai berlaku.

    Seorang polisi wanita di Denmark tengah diselidiki setelah dia memeluk seorang wanita yang mengenakan niqab pada demonstrasi menentang pelarangan penutup wajah wanita di negara tersebut.

    Momen lain dalam foto yang tertangkap oleh kamera juru foto Reuters itu telah beredar dan menimbulkan kemarahan dari Partai Liberal yang anti-imigran dan partai lainnya yang melaporkannya pada kepolisian.

    “Foto itu membuat polisi menjadi aktor yang tidak disengaja dalam perdebatan politik yang sangat sensitif yang seharusnya tidak mereka ikuti,” kata anggota parlemen dari Partai Liberal, Marcus Knuth kepada media sebagaimana dilansir RT, Kamis (27/9/2018).

    Dia menambahkan bahwa peran polisi adalah untuk “memberlakukan hukum, tidak memeluk orang yang menentangnya.” Namun, dia mengakui bahwa dia tidak yakin apakah wanita itu dipeluk karena simpati atau karena dia sakit.

    Pengacara polisi wanita itu mengatakan laporan tersebut “benar-benar tidak masuk akal,” dan bahwa kliennya bertindak tepat dalam perannya sebagai “petugas yang berdialog.” Wanita yang mengenakan niqab tersebut tampak menangis di foto itu.

    “Seperti yang dikatakan klien saya, jika ada orang lain dalam situasi yang sama dia akan melakukan hal yang sama, jadi itu tidak ada hubungannya dengan perempuan itu mengenakan niqab,” kata Pengacara Torben Koch.

    Nama polisi wanita tersebut tidak diungkap kepada publik, tetapi laporan Reuters menyebutkan bahwa dia adalah warga kulit putih berkebangsaan Denmark.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/11/11/salah-parlemen-denmark-menyetujui-penggunaan-cadar/

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNAV2ewb-cek-fakta-parlemen-denmark-menyetujui-penggunaan-cadar-ini-faktanya

    https://dunia.tempo.co/read/1112835/parlemen-denmark-berlakukan-pelarangan-burqa-hari-ini/full&view=ok

    https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45027465

    https://news.okezone.com/read/2018/09/27/18/1956462/kepolisian-denmark-selidiki-anggotanya-yang-tertangkap-kamera-peluk-perempuan-berniqab

    https://international.sindonews.com/read/1341752/41/peluk-demonstran-yang-kenakan-niqab-polwan-denmark-diselidiki-1538040123

    Publish date : 2019-11-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.