Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[HOAKS] KTP-el Terbitan 2012/2013 Harus Segera Diaktivasikan
    Misleading Content

    [HOAKS] KTP-el Terbitan 2012/2013 Harus Segera Diaktivasikan

    Jane DoePublish date2018-08-11
    Share
    Facebook

    Berita

    *_MOHON PERHATIAN_*

    *Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.*

    *KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*

    _*Contoh:*_
    *KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*

    *Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.*

    *KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*

    *Caranya seperti yang tersebut di atas.*

    *Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks.*

    HASIL CEK FAKTA

    Pada rentan tanggal 8 hingga 10 Agustus 2018 beredar di media sosial informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbitan 2012/2013 harus segera diaktivasikan agar masa berlakunya menjadi seumur hidup. Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut tidak benar dan merupakan isu yang sudah pernah muncul pada tahun 2017.

    Dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku KTP-el terbitan 2012/2013 merupakan hoaks.

    “Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks,” kata Tjahjo.

    Adapun, Tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/719210225078182/

    https://news.detik.com/berita/d-3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi

    https://kumparan.com/@kumparannews/e-ktp-yang-habis-masa-berlakunya-tak-perlu-aktivasi-lagi

    https://www.liputan6.com/news/read/2948694/kemendagri-e-ktp-dengan-masa-berlaku-tidak-perlu-aktivasi-ulang

    https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf

    Publish date : 2018-08-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.