Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis”
    Misleading Content

    [SALAH] “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis”

    Jane DoePublish date2019-11-04
    Share
    Facebook

    Berita

    Unggahan akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto yang berisi foto seorang perempuan yang mengenakan gaun dengan warna dominan putih dan tambahan narasi yang berbunyi “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis,,,,karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal,,,,!!!,” dalam kategori misinformasi atau disinformasi dari First Draft dapat dikategorikan sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Diketahui foto yang disematkan oleh akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto adalah foto aktris India yang bernama Shiriya Saran, yang tidak ada hubungannya dengan polemik pakaian ASN. Diketahui pakaian ASN, setidaknya diatur oleh dua peraturan yakni Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

    NARASI:

    “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis,,,,karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal,,,,!!!,” tulis akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto, Sabtu (2/11).

    =====

    HASIL CEK FAKTA

    Akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto mengunggah gambar seorang perempuan mengenakan gaun yang berwarna dominan putih. Pada unggahan gambar tersebut, akun Jokowiyanto Joko Anto menambahkan narasi sebagai berikut.

    “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis,,,,karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal,,,,!!!,” tulis akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto, Sabtu (2/11).

    Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui tidak ditemukan informasi atau berita dari media daring yang terverifikasi di Dewan Pers yang memberitakan bahwa pemerintah maupun Menteri Agama, Fachrul Razi memerintahkan ASN untuk berpakaian seperti foto yang disematkan akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto.

    Adanya narasi Menteri komunis yang dituliskan oleh akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto juga adalah hal keliru. Ideologi komunis diketahui sudah dilarang sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

    Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyatakan ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Pancasila. Karena itu, ia ingin agar seluruh lapisan masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    “Tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak toleran, tidak menghormati penganut agama lain, etnis lain,” ucap Jokowi, Minggu (14/7/2019).

    Kemudian kata “karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal” yang dituliskan akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto juga hal yang keliru. Belum ada keputusan dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan terkait ini, yang berarti hal ini masih wacana atau isu.

    Diketahui perturan tentang berpakaian PNS sedikitnya diatur oleh dua aturan yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

    Sementara foto perempuan yang disematkan oleh akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto, diketahui adalah foto aktris India bernama Shriya Saran yang tidak ada hubungannya dengan polemik pakaian ASN di Indonesia.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/11/04/salah-perintah-pemimpin-negaraseluruh-karyawan-pns-dan-asn-diwajib-kan-berpakaian-seperti-foto-dibawa-ini-kata-mentri-agama-dan-para-menteri-komunis/

    Publish date : 2019-11-04

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.