Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Dukung Program MBG
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Dukung Program MBG

    Jane DoePublish date2026-02-26
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim unggahan yang menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Kementerian Agama Maksimalkan Zakat Dan Wakaf Untuk Dukung Program MBG
    Gak nyambung Pak Mentri Zakat itu bukan dari APBN dan penerima nya jelas...
    8 golongan atau 8 Asnaf itu jelas dalam Al Quran. kenpa larii ke MBG"
    Postingan turut menambah caption sebagai berikut:
    "Tambah Ngawur #reelsviral #beritahariini #fyp #trending #fbpro #terkini #viral"
    Lalu benarkah klaim unggahan yang menyebutkan Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung program MBG? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim unggahan yang menyebutkan Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung program MBG. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari website Kementerian Agama berjudul "Tepis Disinformasi, Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf" yang tayang pada 25 Februari 2026.
    Dalam artikel ini, Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    "Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah," tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
    Menag menyatakan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. 
    Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
    "Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak," ungkap Menag Nasaruddin.
    Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
    "Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," tegas Thobib.
    Penelusuran juga mengarah pada pernyataan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui akun Instagram resminya @baznasindonesia yang menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program MBG.
    Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan zakat di Baznas juga berpedoman pada prinsip 3A yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
    "Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi Baznas," demikian pernyataan Baznas.
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim unggahan menyebutkan Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung program MBG, tidak benar.

    Rujukan

    https://kemenag.go.id/nasional/tepis-disinformasi-menag-zakat-tidak-boleh-digunakan-di-luar-asnaf-pBZ6S

    https://www.instagram.com/p/DVJH14rkmzi/?igsh=MXI1bmhyMWJ4eXgwbg%3D%3D  

    Publish date : 2026-02-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.