Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Guru ASN Setahun Bayar BPJS 26 Kali
    Misleading Content

    [SALAH] Guru ASN Setahun Bayar BPJS 26 Kali

    Jane DoePublish date2026-02-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook “Awang Darmawan” pada Selasa (27/1/2026) membagikan video [arsip] berisi narasi:


    “Baru Tahu! Guru ASN Ternyata Membayar Iuran BPJS Sebanyak 26 Kali dalam Setahun. 12 Kali Gaji Bulanan, 12 Kali Gaji TPG, 2 kali TPG THR dan Gaji 13. Menyala BPJS Semoga Pelayananya Tambah Mantap.”


    Sampai Sabtu (21/2/2026), video tersebut telah menuai hampir 800 tanda suka dan 195 komentar.


    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Berapa kali Guru ASN membayar iuran BPJS dalam setahun?” di kolom pencarian Google. Penelusuran mengarah ke artikel Kompas.com.


    Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)—termasuk guru ASN—dihitung berdasarkan total pendapatan bersih.


    Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 tidak dipotong iuran BPJS karena tidak termasuk dalam dasar perhitungan iuran JKN.


    KESIMPULAN

    Faktanya, potongan iuran BPJS Kesehatan guru ASN dilakukan 12 kali dalam setahun, sebesar 1 persen dari total pendapatan tiap bulannya (di luar THR dan gaji ke-13). Jadi, unggahan video berisi klaim “guru ASN membayar BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Publish date : 2026-02-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.