Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Mulai 2027, Biaya Parkir digabung dengan STNK
    False Context

    [SALAH] Mulai 2027, Biaya Parkir digabung dengan STNK

    Jane DoePublish date2026-02-25
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Visit Karanganyar” pada Selasa (17/2/2026) berisi narasi: 

    Wacana Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Publik Bereaksi

    Rencana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan STNK mulai 2027 menuai sorotan. Dalam skema ini, pemilik motor diperkirakan membayar Rp365 ribu per tahun, sedangkan mobil Rp730 ribu per tahun.

    Dengan sistem tahunan tersebut, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa bayar harian. Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan yang terintegrasi.

    Hingga Rabu (25/2/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 20-an tanda suka, serta 90-an komentar.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “kebijakan biaya parkir digabung dengan stnk berlaku di seluruh indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “wacana biaya parkir digabung dengan stnk” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:
    • Berita detik.com “Bayar Parkir di Makassar Akan Digabung Pajak Kendaraan, Segini Biayanya”. Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar mewacanakan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan biaya parkir tahunan dalam satu transaksi saat membayar STNK. Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan skema pembayaran parkir tahunan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menghilangkan kewajiban membayar parkir berulang setiap kali kendaraan berhenti di lokasi berbeda. Dalam rancangan awal, tarif parkir tahunan dipatok sebesar Rp365.000 untuk sepeda motor dan Rp730.000 untuk mobil. Jika dihitung per hari, besaran tersebut setara dengan  Rp1.000 untuk sepeda motor, dan Rp2.000 untuk mobil.
    • Artikel Cek Fakta kompas.com “Belum Ada Aturan Parkir Tahunan Melalui STNK Mulai 2027”. Artikel yang tayang pada Rabu (18/2/2026) itu membeberkan bahwa biaya parkir tahunan yang ditagihkan melalui pelaporan STNK mulai 2027 masih sebatas wacana yang diusulkan oleh PD Parkir Makassar.
    Sebagai informasi, melansir dari detik.com, retribusi parkir diatur dan dikelola oleh pemda (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota) melalui dinas perhubungan atau dinas pendapatan daerah setempat. Pemungutan ini didasarkan pada peraturan daerah untuk layanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus yang disediakan pemda.

    KESIMPULAN

    Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “mulai 2027, biaya parkir digabung dengan STNK” itu merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

    Rujukan

    https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-8133332/bayar-parkir-di-makassar-akan-digabung-pajak-kendaraan-segini-biayanya/amp

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/18/191000482/-klarifikasi-belum-ada-aturan-parkir-tahunan-melalui-stnk-mulai-2027

    https://news.detik.com/berita/d-7558779/ini-perbedaan-pajak-parkir-dan-retribusi-parkir#:~:text=Di%20sisi%20lain%2C%20Retribusi%20Parkir,dan%20bermanfaat%20bagi%20masyarakat%20luas.

    https://www.facebook.com/share/17wAbShQ9W/

    http://archive.today/Hj2s9

    Publish date : 2026-02-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.