Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor
    CekFakta

    Hoaks! Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor

    Jane DoePublish date2026-02-15
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor.

    Dalam video tersebut, narator menyatakan bahwa Presiden mengumumkan kebijakan tegas yang mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan dalam jumlah kecil.

    Narasi itu juga menyebut pemerintah langsung menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Perpu dan memberikan kewenangan luas kepada Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak pelaku korupsi.

    Berikut transkrip dalam video tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Hukuman mati untuk koruptor, Prabowo ledakan bom kebijakan pejabat panik. Suasana di Istana Negara mendadak mencekam saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu. Dengan suara baritonya yang tegas, ia menyatakan bahwa mulai hari ini siapapun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan hanya satu rupiah akan menghadapi hukuman mati. Pernyataan tesebut langsung meledak seperti dinamit di tengah ruang konferensi yang dipenuhi pejabat dan jurnalis. Banyak yang awalnya mengira ini hanyalah retorika kampanye, yang tak akan pernah terwujud. Namun, dalam hitungan menit, kebijakan ini resmi dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Memberikan kewenangan luar biasa bagi kejaksaan agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak para pelaku tanpa ampun.”

    Namun, benarkah Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan Perpu baru yang memuat ketentuan hukuman mati bagi pejabat atau pelaku korupsi.

    Potongan video yang digunakan dalam unggahan diketahui serupa dengan tayangan resmi Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025”.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dalam tayangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan pada acara peluncuran Danantara. Transkrip resmi pidato yang tersedia di laman presidenri.go.id juga tidak memuat pernyataan tentang penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor.

    Selain itu, dalam wawancara sebelumnya di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Presiden Prabowo justru menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.

    "Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame," kata Prabowo, dilansir dari ANTARA.

    Presiden menilai hukuman mati bersifat final dan tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum, misalnya jika terdapat kekeliruan pembuktian atau rekayasa kasus.

    Dengan demikian, klaim Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor merupakan hoaks.

    Klaim: Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/1958625548206735

    https://www.youtube.com/watch?v=PNFTdgS0Mgc

    https://www.presidenri.go.id/transkrip/peluncuran-dana-anagata-nusantara-danantara/

    Publish date : 2026-02-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.