Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran SIM online gratis hingga 28 Februari 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 6 Februari 2026.
Klaim link pendaftaran SIM online gratis hingga 28 Februari 2026 berupa tulisan sebagai berikut.
"📢 BURUAN DAFTAR!
SIM ONLINE GRATIS TAHUN 2026
⏰ BATAS WAKTU PENDAFTARAN: HINGGA 28 FEBRUARI 2026
✅ Tanpa biaya pendaftaran
✅ Proses lebih cepat secara daring."
Dalam unggahan tersebut terdapat menu daftar, jika menu tersebut diklik akan muncul link berikut.
"https://sim-gratis.cek-registrasi.online/?fbclid=IwY2xjawP0-DxleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFhU3psQmZUQjRQMXplczBXc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHtDnVF1myJ0zEpLTwToXFIKsH3BAgnSx9lBL6GTNe2dNEuM2JS39oLnjWcJK_aem_mVIY1yJsbYc7AYb2CvDtIQ"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah identitas seperti nama, alamat lengkap, jenis kelamin, jenis SIM dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran SIM online gratis hingga 28 Februari 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran SIM online gratis hingga 28 Februari 2026, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
Penelusuran mengarah pada akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.
Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
SIM berfungsi : (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi: (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:
a. pengajuan untuk penerbitan surat izin mengemudi baru.
b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran SIM online gratis hingga 28 Februari 2026 tidak benar.
Korlantas Polri menyebut beredar hoaks terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
Rujukan
Publish date : 2026-02-08

