Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Artikel Yaqut Minta KPK Tahan Jokowi karena Terima Uang Suap Dua Triliun
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Artikel Yaqut Minta KPK Tahan Jokowi karena Terima Uang Suap Dua Triliun

    Jane DoePublish date2026-02-03
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima uang suap dua triliun. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Februari 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Yaqut Cholil: Saya Kalau Ditahan KPK Pak Jokowi segera Juga Ditahan Pak Jokowi Banyak Menerima Uang Suap Dua Triliun Dari Saya Nota Transferannya sudah saya Serahkan KPK kenapa saya saja yang Jadi Tersangka"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Negara korup berikutnya.."
    Lalu benarkah postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima uang suap dua triliun?
     
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah situs Gelora.co dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan"
    Artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut terkait mantan Presiden Jokowi.
    Aetikel asli membahas KPK yang tidak menahan Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026).

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima uang suap dua triliun adalah hoaks. Faktanya judul artikel dalam postingan merupakan hasil editan.

    Rujukan

    https://www.gelora.co/2026/01/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk.html?m=1

    Publish date : 2026-02-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.