Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[PENIPUAN] Program Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026
    Impostor Content

    [PENIPUAN] Program Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026

    Jane DoePublish date2026-01-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Ali Yanto” pada Jumat (16/1/2026). Unggahan beserta narasi :

    PEMUTIHANN SERTIFIKAT TANAH 2026

    1.gratis pembuatan sertifikat
    2.gratis balik nama sertifikat
    3.gratis pajak tanah & denda yang lewat
    4.DLL

    “Program Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis kini resmi dibuka. Manfaatkan kesempatan terbaik tahun ini untuk mengurus legalitas tanah anda tanpa biaya. #pemutihan #tanah #ptsl #fypVideo #infofyp #monetisasi #jangkauanLuas #fbpro”

    Hingga Senin (26/1/2026) unggahan telah menuai 4 tanda suka dan 2 komentar.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “pemutihan sertifikat tanah gratis” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN ‘kementerian.atrbpn’  yang dipublikasikan pada Kamis (8/1/2026). 

    Melalui unggahan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan pengurusan sertifikat tanah gratis. Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa informasi resmi terkait biaya pengurusan sertifikat tanah dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai informasi, jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Adapun informasi terkait klaim pemutihan sertifikat tanah gratis yang beredar di media sosial tersebut tidak dibagikan oleh akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.

    KESIMPULAN

    Informasi mengenai pemutihan sertifikat tanah gratis tidak berasal dari akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, unggahan video berisi klaim “program pemutihan sertifikat tanah gratis 2026” adalah konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DTPCW_igUZ-/

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5707/pp-no-128-tahun-2015

    https://web.facebook.com/reel/1418774913219011

    https://archive.org/details/untitled-1_20260121_1423

    Publish date : 2026-01-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.