Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu
    CekFakta

    Hoaks! Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu

    Jane DoePublish date2026-01-17
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di platform X menampilkan tangkapan layar bertajuk breaking news yang memperlihatkan gambar ruang sidang dan menarasikan seolah-olah hakim di Surakarta telah memutuskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah palsu.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI

    BREAKING NEWS

    HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Unggahan tersebut juga disertai narasi:

    “BREAKING NEWS... SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI, HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU....”

    Namun, benarkah hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini belum terdapat putusan resmi pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Informasi yang benar menunjukkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat hanya mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi karena dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka, bukan sebagai putusan hukum yang menyatakan ijazah tersebut palsu.

    "Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, dilansir dari ANTARA.

    Dengan demikian, klaim dalam unggahan yang menyebut hakim Surakarta telah memutuskan ijazah Jokowi palsu merupakan hoaks.

    Klaim: Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/pngadilnr4kyt/status/2011256608840695863?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ

    Publish date : 2026-01-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.