Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Jokowi Terima Uang Ratusan Triliun Rupiah dari Yaqut Cholil, Ini Faktanya
    CekFakta

    Cek Fakta: Jokowi Terima Uang Ratusan Triliun Rupiah dari Yaqut Cholil, Ini Faktanya

    Jane DoePublish date
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    SuaraLampung.id - Sebuah unggahan yang ramai dibagikan di media sosial mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang ratusan triliun rupiah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji. Narasi itu disebarkan seolah berasal dari artikel berita dan menuduh adanya aliran dana besar yang tidak benar.

    Pada Selasa (13/1/2026) akun Facebook “Tehnik Rekayasa” membagikan foto [arsip] berupa tangkapan layar dari artikel berjudul:

    Yaqut Cholil: Pak Jokowi Banyak Menerima Uang Kuota Haji Dari Saya Secara Bertahap Ada Sekitar 470 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya.

    Namun sebelum Anda percaya atau ikut menyebarkannya, penting untuk membaca hasil cek fakta yang sesungguhnya, karena klaim tersebut ternyata hoaks dan menyesatkan.

    Hingga Kamis (15/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan hampir 20 tanda suka, serta 30-an komentar.

    Unggahan viral itu menampilkan narasi seakan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Jokowi menerima aliran uang Rp470 triliun dari kuota haji secara bertahap dan bahkan memiliki “nota transferan” sebagai bukti. Klaim ini kemudian dipadukan dengan teks provokatif yang memancing emosi pembaca.

    Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan:

    1. Konten yang beredar adalah hasil suntingan atau manipulasi judul artikel — bukan pernyataan asli dari Yaqut Cholil Qoumas atau sumber resmi mana pun. 2. Tidak ada laporan media kredibel atau pernyataan resmi yang menunjukkan Jokowi menerima uang kuota haji dalam jumlah ratusan triliun dari Yaqut atau pihak lain. 3. Artikel asli yang dipakai sebagai sumber manipulasi justru membahas penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji — bukan tuduhan tranfer dana kepada Jokowi. 4. Faktanya, narasi viral itu hanyalah konten palsu (manipulated content) yang mempermainkan judul artikel dan menambahkan klaim yang tidak pernah disampaikan.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa Jokowi menerima uang ratusan triliun rupiah dari Yaqut Cholil Qoumas adalah SALAH dan menyesatkan.

    Informasi itu tidak pernah muncul dalam sumber resmi, tidak dilaporkan oleh media besar, dan hanya merupakan hasil suntingan konten untuk menarik perhatian atau memicu emosi publik.

    Mengapa Klaim Ini Berbahaya?Unggahan seperti ini:

    Tips Cek Fakta Sebelum Share

    Sebelum Anda membagikan informasi viral:

    Publish date :

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.