Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
    CekFakta

    Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya

    Jane DoePublish date
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan viral di media sosial menyebarkan klaim mengejutkan bahwa seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Narasi itu dilengkapi potongan teks dan tampilan seolah-olah berasal dari putusan atau pernyataan resmi hakim, lalu dibagikan luas di Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” pada Rabu (24/12/2025) berisi narasi: 

    “hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu setelah melakukan pencocokkan ijazah

    netijen: telah yakin ijazah jkw palsu meski tidak uji forensik”.

    Hingga Selasa (13/1/2026) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 287.00 kali, mendapat 750-an komentar, serta dibagikan ulang sekitar 680-an kali.

    Klaim sensasional ini langsung menuai reaksi dari netizen, mulai dari dukungan hingga kritik tajam. Tapi sebelum Anda percaya atau ikut memperdebalkannya, simak dulu hasil cek fakta yang sesungguhnya. Karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan.

    Hasil Penelusuran Fakta:

    Tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.ID / Mafindo melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim tersebut dan menemukan sejumlah fakta kunci:

    1. Tidak ada putusan atau pernyataan resmi dari hakim PN Surakarta yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah palsu.2. Tidak ditemukan referensi hukum, dokumen pengadilan, atau rekaman sidang yang mendukung klaim tersebut — baik di situs resmi Mahkamah Agung, PN Surakarta, maupun portal hukum pemerintah.3. Media arus utama kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, dan CNN Indonesia tidak pernah memberitakan adanya pernyataan serupa dari hakim mana pun di Indonesia.4. Teks, gambar, atau potongan tampilan yang dibagikan pada unggahan viral bukan berasal dari dokumen pengadilan sah, melainkan kemungkinan merupakan konten yang telah dimanipulasi atau diisi narasi tanpa basis fakta.

    Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar pada fakta yang dapat diverifikasi.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa hakim PN Surakarta menegaskan ijazah Presiden Jokowi palsu adalah SALAH dan menyesatkan.Tidak ada putusan atau pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Unggahan yang beredar termasuk dalam kategori konten hoaks yang memanfaatkan isu sensitif untuk menarik perhatian publik.

    Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?Unggahan semacam ini:

    Tips Cek Fakta Sebelum ShareJika Anda menemukan klaim serupa:

    Publish date :

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.