Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Artikel Yaqut Cholil Qoumas Sebut Jokowi Terima Uang Kuota Haji Rp 470 T
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Artikel Yaqut Cholil Qoumas Sebut Jokowi Terima Uang Kuota Haji Rp 470 T

    Jane DoePublish date2026-01-12
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut Jokowi menerima uang kuota haji Rp 470 triliun. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 10 Januari 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News dengan judul sebagai berikut:
    "Yaqut Cholil: Pak Jokowi Banyak menerima uang Kuota Haji Dari Saya Secara Bertahap Ada Sekitar 470 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Benarkah demikian? Jika iya, kpk tidak akan mampu menangkap, karena memang kpk dikendalikan oleh UU pada era j0k0w1 (Coba baca UU ciptaker). Jika tidak benar, kenapa sekelas menteri agama, maling uang jamaah, dengan motif yang elegan dan berwibawa."
    Lalu benarkah postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut Jokowi menerima uang kuota haji Rp 470 triliun?
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah situs Gelora News dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul:
    "Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji".
    Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut Cholil tentang mantan Presiden Jokowi. Artikel asli membahas KPK yang akhirnya menetapkan tersangka bagi Yaqut untuk kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
    Postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut Jokowi menerima uang kuota haji Rp 470 triliun adalah hoaks. Faktanya judul dalam postingan merupakan hasil suntingan.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.gelora.co/2026/01/pimpinan-kpk-sepakat-mantan-menag-yaqut.html

    Publish date : 2026-01-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.