Berita
SuaraLampung.id - Sebuah unggahan yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi lahan batu bara. Unggahan itu tampak serius — dilengkapi narasi provokatif, foto tokoh, dan bahasa seolah berasal dari laporan resmi.
Narasi semacam ini cepat memancing reaksi keras dari netizen. Namun, sebelum Anda ikut percaya atau menyimpulkannya sebagai fakta, simak dulu hasil cek fakta terbaru — karena klaim itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan di Facebook, TikTok, dan WhatsApp memuat narasi:
Klaim itu kemudian dibagikan ribuan kali oleh akun masyarakat, plus berbagai komentar yang menduga adanya operasi hukum besar terhadap pejabat negara.
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan kebenaran yang berbeda:
Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar fakta yang bisa diverifikasi.
Narasi semacam ini cepat memancing reaksi keras dari netizen. Namun, sebelum Anda ikut percaya atau menyimpulkannya sebagai fakta, simak dulu hasil cek fakta terbaru — karena klaim itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan di Facebook, TikTok, dan WhatsApp memuat narasi:
Klaim itu kemudian dibagikan ribuan kali oleh akun masyarakat, plus berbagai komentar yang menduga adanya operasi hukum besar terhadap pejabat negara.
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan kebenaran yang berbeda:
Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar fakta yang bisa diverifikasi.
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Klaim bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi lahan batu bara adalah SALAH dan menyesatkan.
Narasi itu tidak pernah muncul dalam pernyataan resmi Kejagung maupun media kredibel. Informasi ini termasuk konten hoaks yang memanfaatkan nama tokoh publik demi menarik perhatian.
Mengapa Klaim Ini Harus Diluruskan?Unggahan semacam ini:
Tips Cek Fakta Sebelum Sebar Informasi SensasionalUntuk membantu Anda tidak ikut menyebarkan hoaks, lakukan hal berikut:
Narasi itu tidak pernah muncul dalam pernyataan resmi Kejagung maupun media kredibel. Informasi ini termasuk konten hoaks yang memanfaatkan nama tokoh publik demi menarik perhatian.
Mengapa Klaim Ini Harus Diluruskan?Unggahan semacam ini:
Tips Cek Fakta Sebelum Sebar Informasi SensasionalUntuk membantu Anda tidak ikut menyebarkan hoaks, lakukan hal berikut:
Publish date :

