Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
    CekFakta

    Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara

    Jane DoePublish date
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    SuaraLampung.id - Sebuah unggahan yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi lahan batu bara. Unggahan itu tampak serius — dilengkapi narasi provokatif, foto tokoh, dan bahasa seolah berasal dari laporan resmi.

    Narasi semacam ini cepat memancing reaksi keras dari netizen. Namun, sebelum Anda ikut percaya atau menyimpulkannya sebagai fakta, simak dulu hasil cek fakta terbaru — karena klaim itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.

    Unggahan di Facebook, TikTok, dan WhatsApp memuat narasi:

    Klaim itu kemudian dibagikan ribuan kali oleh akun masyarakat, plus berbagai komentar yang menduga adanya operasi hukum besar terhadap pejabat negara.

    Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan kebenaran yang berbeda:

    Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar fakta yang bisa diverifikasi.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi lahan batu bara adalah SALAH dan menyesatkan.

    Narasi itu tidak pernah muncul dalam pernyataan resmi Kejagung maupun media kredibel. Informasi ini termasuk konten hoaks yang memanfaatkan nama tokoh publik demi menarik perhatian.

    Mengapa Klaim Ini Harus Diluruskan?Unggahan semacam ini:

    Tips Cek Fakta Sebelum Sebar Informasi SensasionalUntuk membantu Anda tidak ikut menyebarkan hoaks, lakukan hal berikut:

    Publish date :

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.