Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
    CekFakta

    Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?

    Jane DoePublish date
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan viral di media sosial mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU yang mencakup perampasan aset koruptor dan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

    Akun Facebook “Abdul Kds ” pada Senin (5/1/2026) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

    “Purbaya memohon kepada Presiden Prabowo

    Purbaya meminta ke presiden Prabowo

    Ada dia RUU yang minta disahkan

    Sahkan RUU Perampasan Aset disahkanSahkan Hukuman mati untuk para koruptor”

    Hingga Rabu (7/1/2026), unggahan telah disukai sekitar 21.000 akun, dibagikan ulang lebih dari 104 kali, serta menuai 400-an komentar.

    Narasi itu disebarkan dengan tampilan seolah berasal dari pernyataan resmi, lengkap dengan potongan video atau kutipan teks yang dramatis.

    Informasi ini lantas ramai dibagikan netizen, terutama di grup diskusi politik dan kanal komunitas online. Namun, sebelum Anda percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil cek fakta yang sesungguhnya — karena klaim ini tidak benar dan menyesatkan.

    Unggahan viral itu menyebut bahwa:

    Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri kebenaran klaim tersebut dan menemukan poin-poin penting berikut:

    1. Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan permohonan kepada Presiden Prabowo seperti klaim tersebut.2. Tidak ada bukti pemberitaan dari media arus utama kredibel (seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia, dan lainnya) yang memberitakan pernyataan ini.3. Tidak ditemukan rilis resmi dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, atau kanal pemerintah lain yang mendukung narasi itu.4. Potongan video atau teks yang dibagikan tidak menyertakan sumber resmi dan konfirmasi waktu/tempat sehingga bisa jadi diambil di luar konteks atau dimanipulasi.

    Dengan demikian, narasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui sumber terpercaya apapun.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memohon kepada Presiden Prabowo agar mengesahkan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor adalah SALAH dan menyesatkan.

    Publish date :

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.