Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Purbaya Memohon ke Prabowo untuk Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
    Fabricated Content

    [SALAH] Purbaya Memohon ke Prabowo untuk Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

    Jane DoePublish date2026-01-07
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook “Abdul Kds ” pada Senin (5/1/2026) mengunggah video [arsip] berisi narasi:


    “Purbaya memohon kepada Presiden Prabowo

    Purbaya meminta ke presiden Prabowo

    Ada dia RUU yang minta disahkan

    1. Sahkan RUU Perampasan Aset disahkan

    2. Sahkan Hukuman mati untuk para koruptor”


    Hingga Rabu (7/1/2026), unggahan telah disukai sekitar 21.000 akun, dibagikan ulang lebih dari 104 kali, serta menuai 400-an komentar.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dalam video dengan mengetikkan kata kunci “Purbaya memohon ke Prabowo untuk sahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor” di laman pencarian Google. Namun tidak ditemukan satupun informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim. 


    Hasil penelusuran teratas mengarahkan pada artikel periksa fakta Jabar Saber Hoaks “Hukum Mati Koruptor dan RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan”.


    Artikel yang tayang Kamis (11/9/2025) itu membicarakan tentang narasi hoaks terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor.


    Hingga saat ini sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026 bersama 51 RUU lainnya.

    KESIMPULAN

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Purbaya memohon ke Prabowo untuk sahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://saberhoaks.jabarprov.go.id/v2/klarifikasi/detail/PTN003656/HUKUM-MATI-KORUPTOR-DAN-RUU-PERAMPASAN-ASET-RESMI-DISAHKAN

    https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Paripurna-Tetapkan-RUU-Perampasan-Aset-Masuk-Bersama-51-RUU-Prioritas-Prolegnas-2025-2026-Lainnya-59616

    https://www.facebook.com/reel/1381673916971161

    https://archive.org/details/purbaya-minta-ke-prabowo-untuk-sahkan-ruu-perampasan-aset-dan-hukuman-mati-koruptor

    Publish date : 2026-01-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.